Istri Najib Razak Digugat Perusahaan Lebanon atas 44 Perhiasan

Najib Razak dan istrinya Rosmah Mansor
Sumber :
  • REUTERS/Athit Perawongmetha

VIVA – Sebuah perusahaan perhiasan asal Lebanon mengajukan gugatan senilai RM60 juta atau Rp215 miliar terhadap Datin Seri Rosmah Mansor atas 44 potong perhiasan yang dikirim kepadanya awal tahun ini dan baru-baru ini disita oleh polisi.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Global Royalty Trading SAL yang berbasis di Beirut mengajukan gugatan tersebut kepadanya di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada tanggal 26 Juni 2018 lalu melalui Messrs David Gurupatham and Koay.

Dilansir dari Asia One, dalam pernyataannya, perusahaan tersebut mengatakan bahwa istri mantan PM Malaysia Najib Razak itu telah membenarkan dalam sebuah surat pada 22 Mei bahwa ia sudah menerima barang-barang tersebut.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Global Royalty Trading mengatakan, per tanggal 10 Februari 2018 sebanyak 44 potong perhiasan yang terdiri dari tiara, kalung berlian, cincin, gelang dan anting-anting telah dikirim kepada Rosmah.

Pernyataan itu juga menyebutkan bahwa Rosmah merupakan pelanggan lama dan pihak Global Royalty Trading akan mengirimkan perhiasan kepadanya atas permintaanya. Rosmah kemudian akan mengevaluasi dan membeli barang yang dibayar sendiri atau melalui pihak ketiga.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Perusahaan itu menyatakan bahwa Rosmah terkadang meminjamkan perhiasan kepada pihak penerima maupun agen lain di Kuala Lumpur, Singapura atau Dubai. (ren)


 

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022