Istri Najib Razak Digugat Perusahaan Lebanon atas 44 Perhiasan
- REUTERS/Athit Perawongmetha
VIVA – Sebuah perusahaan perhiasan asal Lebanon mengajukan gugatan senilai RM60 juta atau Rp215 miliar terhadap Datin Seri Rosmah Mansor atas 44 potong perhiasan yang dikirim kepadanya awal tahun ini dan baru-baru ini disita oleh polisi.
Global Royalty Trading SAL yang berbasis di Beirut mengajukan gugatan tersebut kepadanya di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada tanggal 26 Juni 2018 lalu melalui Messrs David Gurupatham and Koay.
Dilansir dari Asia One, dalam pernyataannya, perusahaan tersebut mengatakan bahwa istri mantan PM Malaysia Najib Razak itu telah membenarkan dalam sebuah surat pada 22 Mei bahwa ia sudah menerima barang-barang tersebut.
Global Royalty Trading mengatakan, per tanggal 10 Februari 2018 sebanyak 44 potong perhiasan yang terdiri dari tiara, kalung berlian, cincin, gelang dan anting-anting telah dikirim kepada Rosmah.
Pernyataan itu juga menyebutkan bahwa Rosmah merupakan pelanggan lama dan pihak Global Royalty Trading akan mengirimkan perhiasan kepadanya atas permintaanya. Rosmah kemudian akan mengevaluasi dan membeli barang yang dibayar sendiri atau melalui pihak ketiga.
Perusahaan itu menyatakan bahwa Rosmah terkadang meminjamkan perhiasan kepada pihak penerima maupun agen lain di Kuala Lumpur, Singapura atau Dubai. (ren)