Videokan Diri Saat Beraksi, Pemerkosa Dihukum Berat
- UK Metropolitan Police
VIVA – Seorang pria berusia 22 tahun di Inggris bernama Omieke Glenn divonis 11 tahun penjara setelah terbukti memperkosa anak perempuan berusia 13 tahun di Southwark, bagian selatan Kota London pada Mei tahun lalu.
Menurut laman Metro, parahnya, Glenn juga sengaja memvideokan aksi bejatnya saat memperkosa korban. Dia mencegat dan mengancam si korban saat korban sedang berjalan menuju rumah temannya. Dia diancam akan dibunuh jika melawan. Glenn lalu melakukan aksi jahat sambil memfilmkan kejahatan tersebut.
Dia disebut bahkan berencana mengulangi pemerkosaan namun untungnya, teman si korban yang datang mencarinya menemukan tempat kejadian perkara. Glenn dinyatakan bersalah oleh juri di Pengadilan Crown London belum lama ini, termasuk atas kasus pemerkosan sebelumnya yang juga disebut pernah dilakukannya. Selain dipenjara 11 tahun, Glenn juga dihukum percobaan selama 5 tahun.
Pria tersebut ditahan sehari setelah memperkosa korban anak perempuan di Southwark.
Detektif Tindak Pidana Khusus Kejahatan Seksual dan Anak, Amy Beautridge mengatakan bahwa dalam proses kasus ini, korban menunjukkan keberanian yang sangat membanggakan hingga bisa menyeret Glenn dan menerangkan segala kejahatan yang dialami korban.
"Dia yang sangat membantu penyelidikan dan membuat pemerkosanya bisa dijerat hukum dengan segera," kata Beautridge,
Sementara Detektif Inspektur Colin Archer mengatakan,"Glenn sudah dinyatakan sebagai individu yang sangat berbahaya yang bisa melakukan apa saja demi pemusana seksualnya."
Dia juga memuji keberanian para korban yang tak mundur melawan Gleen di pengadilan.
"Kejahatannya makin parah karena dia memvideokan perkosaannya, bisa diduga untuk dibagian ke sesama pemerkosa," kata dia lagi. (ren)