Buron Bertahun-tahun, Pendiri Situs Porno Akhirnya Diciduk
- VIVAnews/Muhammad Firman
VIVA – Seorang wanita pendiri situs pornografi terbesar di Korea Selatan akhirnya ditangkap, setelah hidup sebagai buronan selama bertahun-tahun di Selandia Baru.
Soranet yang didirikan pada tahun 1999, menampung puluhan ribu video porno ilegal, termasuk video porno 'revenge' dan video porno spycam yang direkam secara rahasia di lokasi-lokasi publik.
Dilansir Channel News Asia, mendistribusikan pornografi adalah tindakan ilegal di Korea Selatan, meskipun video seperti itu banyak dikonsumsi di server yang berbasis di negara-negara asing, atau secara diam-diam dibagikan di situs file-sharing.
Wanita bermarga Song yang berusia 45 tahun tersebut akhirnya kembali ke Seoul pekan lalu setelah pihak berwenang Korea Selatan membatalkan paspornya. Dia ditangkap Senin awal pekan ini, karena mendistribusikan atau membantu distribusi video porno yang menampilkan anak di bawah umur.
Suaminya dan pasangan lain yang juga diketahui sebagai rekan pemilik situs dan erkewarganegaraan Australia, saat ini masih menjadi buronan.
Mereka juga dituduh melakukan kegiatan ilegal dengan cara diam-diam merekam aktivitas di toilet umum, ruang kelas, ruang ganti, kereta bawah tanah dan lokasi publik lainnya.
Beberapa anggota juga dituduh bersama-sama merencanakan perkosaan geng, beberapa di antaranya menargetkan anak di bawah umur, dan memposting video korban di situs tersebut.
Pemiliknya diyakini telah mendapatkan puluhan juta dolar dari iklan yang mempromosikan situs web, yang mengatur prostitusi dan perjudian secara ilegal, dan tersebar luas di Korea Selatan.