Mahkamah Agung AS Perkuat Aturan Trump Daftarhitamkan Negara Muslim
- REUTERS/Brendan Mcdermid
VIVA – Mahkamah Agung Amerika Serikat, memperkuat larangan masuk bagi warga dari beberapa negara mayoritas Muslim sesuai dengan kebijakan Presiden Donald Trump.
Sejak awal pemerintahannya pada 2017 lalu, Trump mengatakan, larangan masuk bagi warga beberapa negara mayoritas Muslim diperlukan untuk melindungi AS dari serangan militan.
Meski dikecam oleh kelompok-kelompok hak sipil, pengunjuk rasa di depan gedung pengadilan dan kritikan dari Partai Demokrat, namun peraturan itu justru semakin diperkuat.
Dilansir dari Reuters, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pihak oposisi gagal menunjukkan bukti bahwa larangan masuk bagi beberapa negara mayoritas Muslim telah melanggar Undang Undang Imigrasi AS maupun Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Menanggapi hal itu, dalam sambutannya di Gedung Putih, Trump memuji keputusan tersebut sebagai sebuah kemenangan luar biasa bagi rakyat dan konstitusi Amerika.
"Kita harus tangguh dan aman. Paling tidak, kita bisa memeriksa pelarangan bagi orang-orang yang akan datang ke negara ini," kata Trump.
Beberapa negara mayoritas Muslim yang warganya dilarang masuk ke Amerika Serikat antara lain Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman. Mahkamah Agung memastikan bahwa larangan tegas akan efektif diberlakukan pada bulan Desember.
Larangan perjalanan adalah salah satu kebijakan imigrasi garis keras Trump yang telah menjadi bagian sentral dari kepresidenannya dengan jargon "America First". Trump mengeluarkan versi pertama peraturan itu hanya seminggu, setelah menjabat meskipun dengan cepat dihentikan sementara oleh pengadilan untuk diuji.