Tayyip Erdogan Menang Pemilu, Menlu RI Ucapkan Selamat

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Pemilihan Umum di Turki, telah dilangsungkan. Calon petahana yang juga Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan menang dan akan memimpin sebagai Presiden Turki pada periode keduanya. 

Sosok di Balik Lagu Viral 'Waktu Ku Kecil', Ibu Rumah Tangga yang Kini Banjir Endorsement

Atas keberhasilan Pemilu di Turki itu, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan, sudah menyampaikan ucapan selamat kepada pemerintah negara itu.

"Saya sudah menelepon Menlu Turki langsung dan mengucapkan selamat atas suksesnya Pemilu di sana," kata Retno usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menlu Jepang, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 25 Juni 2018.

Halal Expo Istanbul Jadi Ajang Promosi Produk UMKM Indonesia

Meski sudah ada ucapan resmi dari Menlu Retno, nantinya secara kenegaraan, Presiden Jokowi juga akan menyampaikan ucapan selamat atas Pemilu Turki.

"Segera akan diatur (ucapan selamat dari Presiden Jokowi)," lanjut Retno.

Pasukan Turki Siaga di Perbatasan Suriah, Milisi Kurdi Jadi Incaran

Diberitakan sebelumnya, Recep Tayyip Erdogan menang di Pemilu, meskipun hasil resmi belum diumumkan. Menurut Badan Penyelenggara Pemilu Turki, dari 93 persen suara yang sudah dihitung, mayoritas diberikan untuk Erdogan.  

Tidak hanya itu, Erdogan juga menyebut partainya, AK juga meraih mayoritas suara di Parlemen dalam Pemilu legislatif yang diselenggarakan bersamaan dengan Pilpres pada Minggu 24 Juni 2018.

Dari 96 persen suara yang sudah masuk, partai AK memimpin dengan 42 persen suara sementara partai oposisi, CHP mendapatkan 23 persen suara. 

"Ini adalah ujian demokrasi yang berhasil,” kata Erdogan.

Meskipun begitu, oposisi menyebut Erdogan terlalu dini menyatakan kemenangan.

Berdasarkan konstitusi terbaru Turki, Presiden negara yang terletak di Asia dan Eropa itu, akan memiliki kekuasaan yang lebih besar.

Namun, sejumlah kritikus dan pengamat menyebut hal ini bisa berbahaya karena kekuasaan terakumulasi pada satu orang saja. Alhasil, tidak ada pengawasan dari lembaga setara lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya