HP Penuh Pornografi Anak, WNI Dideportasi dari Australia
- abc
Seorang pria asal Indonesia berusia 65 tahun telah dideportasi dari Australia setelah dalam pemeriksaan pabean, dua HP yang dimilikinya berisi bahan-bahan pornografi anak-anak.
Menurut rilis media yang dikeluarkan oleh Australian Border Force (ABF) badan yang berwenang mengurusi masalah-masalah perbatasan seperti imigrasi dan pabean, pria tersebut tiba di bandara Melbourne 15 Juni lalu dari Singapura dengan visa turis.
Pria tersebut kemudian menjalani pemeriksaan di pabean dan petugas kemudian menemukan bahan-bahan pornografi anak-anak tersebut di telepon yang dimilikinya.
Petugas kemudian menyita HP tersebut dan visanya dibatalkan, dan pria ini kemudian ditahan sehari sebelum dideportasi dari Australia keesokan harinya tanggal 16 Juni.
Komandan Regional ABF untuk negara bagian Victoria Craig Palmer mengatakan ABF memiliki pendekatan keras terhadap masuknya bahan-bahan yang menjijikan seperti gambar porno anak-anak.
"Petugas ABF waspada terhadap kemungkinan masuknya gambar-gambar seperti ini ke Australia dan tidak ragu-ragu untuk menahan dan mendeportasi siapa yang memiliki bahan tersebut." kata Palmer.
"Kami juga bekerja sama erat dengan petugas keamanan di sini dan di luar negeri untuk berbagi informasi berkenaan dengan orang-orang ini guna memastikan bahwa kami tidak saja melindungi anak-anak Australia, namun kemungkinan korban di luar negeri juga." tambahnya.