Hujan Tangis dan Haru Para Napi yang Dapat Remisi Lebaran

Para napi Rutan Cilodong Depok mendapatkan remisi Idul Fitri
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Sebanyak 370 narapidana Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II B, Cilodong, Depok Jawa Barat mendapat hadiah remisi khusus Idul Fitri. Dari ratusan napi yang beruntung itu, lima di antaranya langsung diizinkan pulang pada Jumat, 15 Juni 2018. 
       
Kepala Rutan Cilodong, Depok, Sohibur Rachman mengungkapkan, jumlah napi yang mendapat hadiah remisi khusus pada tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Dengan demikian, hal itu artinya menjadikan anggaran dari negara pun bisa lebih dihemat. 
       
"Tentunya ini merupakan hak mereka (napi) berdasarkan beberapa penilaian seperti kelakuan dan jumlah masa tahanan. Ada 370 yang dapat remisi, lima di antaranya bebas sedangkan sisanya potong masa tahanan," kata Sohibur pada wartawan di Depok, Jawa Barat.
         
Mereka yang mendapat remisi ini lanjut Sohibur adalah napi dengan kasus tindak pidana umum. Sejumlah napi itu pun tak kuasa menahan haru begitu surat remisi diberikan secara langsung. Bahkan sebagian hingga meneteskan air mata.

19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas

"Tentunya kami berharap mereka yang telah menjalani proses pembinaan di dalam sini, keluar bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Mereka juga telah dibekali dengan berbagai keterampilan usaha agar bisa bermanfaat bagi orang banyak," tuturnya.
         
Selain memberikan remisi pada sejumlah napi, Rutan Depok juga memanfaatkan momen sakral ini dengan membuka kunjungan bagi keluarga para napi. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Rutan Depok mendapat bantuan pengamanan dari TNI-Polri. 
        
"Di sini kita siapkan lebih dari 100 personel. Ada lima tahapan (pintu jaga) yang dilalui para pengunjung agar lebih aman dan steril ketika masuk ke dalam," kata Kepala Pengamanan Rutan Depok, Puang Dirham.
        
Dirinya mengatakan, sistem pengamanan dan pengawasan dilakukan secara maksimal melibatkan ratusan personil dan alat elektronik.

"Mereka yang ingin masuk ada tahapannya. Nanti akan ada tiket antrean dan di sini diawasi lebih dari 95 CCTV, dan dijaga ketat ratusan personel. Sebagai pelayan masyarakat kami ingin memberikan yang terbaik demi keamanan dan kenyamanan kita semua," kata dia.

689 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 29 Orang Langsung Bebas pada HUT ke-79 RI
Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2024