Mau Lebaran, 404 WNI Tahanan Imigrasi Malaysia Dipulangkan
- KBRI Kuala Lumpur
VIVA – Kementerian Luar Negeri memulangkan 404 warga negara Indonesia kelompok rentan dari detensi imigrasi Malaysia yaitu penampungan sementara Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru.
Sejak tahun 2017, pemerintah Malaysia untuk sementara waktu tidak lagi membiayai proses deportasi seperti yang dilakukan sebelumnya. Hal ini terjadi karena adanya permasalahan internal di pemerintah Malaysia.
Kebijakan itu pun akhirnya berimbas sampai akhir Mei 2018. Diperkirakan, hampir tiga ribu WNI yang melanggar aturan keimigrasian ditahan oleh pemerintah Malaysia di 13 rumah detensi imigrasi. Sebagian ada yang sudah ditahan selama berbulan-bulan.
"Saya sangat prihatin karena tidak ada prospek mereka akan dipulangkan dalam waktu dekat. Rasanya ada alasan kemanusiaan mendesak bagi pemerintah untuk memfasilitasi pemulangan mereka khususnya perempuan dan anak-anak," kata Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana lewat keterangan tertulis Kemlu RI.
Akhirnya, para WNI tersebut dipulangkan lewat jalur laut pelabuhan Pasir Gudang dan Stulang Laut sebanyak 222 orang. Sementara sebanyak 182 lainnya dipulangkan lewat jalur udara dari Bandara KLIA menuju Jakarta. Dari jumlah tersebut, 392 adalah perempuan dan 12 anak-anak.
Berdasarkan data, sebanyak 27.842 WNI dideportasi dari seluruh Malaysia pada tahun 2016 dan 17.153 pada paruh pertama 2017. Menurut data pemerintah Malaysia, setengah dari 2,5 juta pendatang tanpa izin di Malaysia adalah WNI. Masalah WNI pendatang tanpa izin di Malaysia menjadi perhatian pemerintah kedua negara.