TKI Dicabuli 4 Kali, Singapura Seret Majikan ke Pengadilan
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA – Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia menjadi korban penganiayaan dan pelecehan seksual oleh majikannya sendiri. Korban dianiaya lantaran menolak saat dipaksa berciuman dengan majikannya.
Selasa kemarin, majikan bernama Francis Lim Boon Liang berusia 49 tahun yang berprofesi sebagai seorang Manajer Penjualan mengakui telah melakukan pelecehan seksual kepada pembantunya. Dia dinyatakan bersalah di hadapan pengadilan distrik.
Dalam persidangan diketahui, PRT yang tak disebutkan namanya itu tiba di Singapura pada bulan September 2016. Lim lalu mempekerjakannya TKI tersebut dua bulan kemudian yaitu pada 24 November 2016. Pelaku kemudian menganiaya korban hanya beberapa hari setelah ia bekerja.
"Korban tidak pernah memiliki hubungan romantis dengan terdakwa. Hubungan mereka hanyalah antara majikan dengan karyawan," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Nicholas Lai.
"Terdakwa serta anggota keluarganya yang lain tidak memiliki masalah dengan kualitas pekerjaan korban," lanjutnya sebagaimana dikutip Straits Times.
Lai mengatakan kepada Hakim Distrik Marvin Bay bahwa pelecehan itu terjadi saat korban sedang sendirian di dapur bersama pelaku ketika dia meminta untuk dicium. Saat itu putranya sedang berada di ruang tamu sementara putrinya berada di kamar tidurnya. Saat korban menolak, pelaku malah mencabulinya.
"Korban merasa marah, tidak berdaya dan malu. Namun dia tidak melaporkan itu kepada polisi karena merasa menghormati terdakwa sebagai majikannya dan tidak ingin menimbulkan masalah antara terdakwa dengan istrinya," ungkap Lai lagi.
Pelaku mencabuli korban dua kali lagi pada bulan November 2016. Pada 3 Desember 2016, korban berada di sebuah flat milik ibu Lim ketika pelaku mencabuli dirinya untuk keempat kalinya.
Merasa tak tahan dengan perlakuan tersebut, malam berikutnya sekitar pukul 10.00 malam, korban melarikan diri ketika ibu Lim sedang tidur.
PRT itu kemudian melaporkan tindakan tersebut kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Singapura. Untuk setiap penganiayaan yang dilakukan, pelaku bisa dipenjara dua tahun dan didenda atau dihukum cambuk.