Robert Mueller Endus Kejahatan Baru Eks Jubir Kampanye Trump

Paul Manafort
Sumber :
  • REUTERS/Yuri Gripas

VIVA – Mantan juru bicara atau jubir kampanye Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Paul Manafort, yang tengah diselidiki oleh Penasihat dan Utusan Khusus Amerika Serikat, Robert Mueller dan timnya disebut berupaya melakukan intervensi terhadap sejumlah saksi potensial dan membuat orang-orang tersebut harus berurusan dengan hukum. Hal tersebut disampaikan Robert Mueller di pengadilan pada Senin, 4 Juni 2018.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Dikutip dari Reuters, Mueller yang kini memimpin penyelidikan skandal kampanye pemenangan Trump di pemilu yang diduga berkonspirasi dengan Rusia juga meminta agar Pengadilan Distrik Columbia merevisi putusan membebaskan Manafort usai menjalani sidangnya.

Diketahui bahwa Manafort tidak ditahan setelah menjalani sidang pada Oktober lalu.

Temui Kapolri, Menteri ATR Nusron Wahid Mau Mafia Tanah Dikenaka TPPU

Mueller menyeret Manafort ke Pengadilan Federal di Virginia dan Washington DC dengan tuduhan melakukan pencucian uang dan tidak mendaftarkan aset serta segala transaksi dengan perusahaan dan pihak luar negeri.

Termasuk diduga melakukan kejahatan perbankan dan penipuan pajak. Namun, Manafort diputuskan tak bersalah.

Menteri ATR Nusron Wahid Akan Gandeng Kejagung hingga PPATK Berantas Mafia Tanah

Sementara itu, Agen Khusus FBI, Brock Domin bersamaan dengan dokumen yang diajukan Mueller menyatakan bahwa mereka juga menemukan indikasi bahwa Manafort pada Februari lalu mengirimkan pesan terenskripsi kepada dua orang yang berasal dari kelompok The Hapsurg. Yakni, sebuah perusahaan yang diyakini mempromosikan dan melobi untuk kepentingan Ukraina.

Komunikasi juga dilakukan melalui pembicaraan telepon yang diduga ilegal dilakukan oleh Manafort kala dia masih dalam periode bebas dengan jaminan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar

Kejagung Sita Rp301 Miliar terkait Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Kejaksaan Agung menyita uang sebanyak Rp301 miliar terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilak

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024