Toko 7-Eleven Didenda karena Gaji Rendah Pegawai
- abc
Pengelola sebuah toko 7-Eleven di Brisbane, Australia, dijatuhi hukuman denda hampir $200.000 (sekitar Rp 2 miliar) karena mengupah rendah pengawainya dan memalsukan pembukuan untuk menutupinya.
Fair Work Ombudsman, lembaga pengawas perlindungan pekerja, menjatuhkan denda $ 32.130 untuk pengelola toko bernama Avinash Pratap Singh yang juga salah satu pemilik. Perusahaan yang dikelolannya S&A Enterprises juga didenda $160.650.
Dalam persidangan kasus ini terungkap bahwa pengawas Fair Work menemukan dua mahasiswa internasional asal India tidak dibayar sebanyak $6.000 selama mereka kerja di toko ini pada 2014.
Mereka dibayar upah perjam $14,14 yang berada di bawah ketentuan, termasuk untuk lembur, kerja akhir pekan dan hari libur.
Dalam vonisnya, Hakim Salvatore Vasta mengatakan eksploitasi tersebut menjadikan outlet waralaba ini melawan praktek perusahaan yang sah.
Dia juga mengecam Singh dan perusahaannya karena memalsukan data dalam sistem penggajian mereka.
"Ini pelanggaran berat terhadap standar yang layak bagi perusahaan untuk beroperasi secara adil di negara ini," kata Hakim Vasta.