Kemlu Perjuangkan Pekerja Migran RI Tetap Pegang Paspor

Rapat Konsultasi Kemlu RI dengan perwakilan serikat pekerja dan LSM di Jakarta.
Sumber :
  • Kementerian Luar Negeri RI

VIVA – Kolaborasi antara pemerintah dengan organisasi non-pemerintah, termasuk serikat pekerja dan lembaga swadaya masyarakat, mutlak diperlukan dalam menentukan posisi Indonesia menanggapi dinamika migrasi global, yang semakin kompleks dan berdampak multi-dimensi. Migrasi global tidak hanya mencakup arus pengungsi dan pencari suaka, yang jumlahnya di Indonesia mencapai sekitar 18 ribu orang, tetapi juga pekerja migran. Menurut PBB, lebih dari setengah jumlah migran pada tingkat global adalah pekerja.
 
Demikian antara lain benang merah rapat konsultasi mengenai Global Compact for Safe, Orderly, and Regular Migration (GCM) yang diadakan Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2018. Konsultasi tersebut dihadiri antara lain perwakilan serikat pekerja dan LSM, yaitu Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Serikat Buruh Migran Indonesia, Migrant Care, Jaringan Buruh Migran, dan Kesatuan Pelaut Indonesia. Hadir pula Rafendi Djamin, aktivis HAM yang banyak memberi perhatian pada isu pekerja migran.
 
“GCM dapat memperkuat mekanisme global pelindungan pekerja migran dengan menjadi panduan bersama dalam menjamin hak-hak migran, terutama pekerja migran” tutur Febrian Ruddyard, Dirjen Kerja Sama Multilateral Kemlu saat membuka konsultasi.

DPR Titip Perlindungan WNI jadi Perhatian Calon Duta Besar RI

“Penyusunan GCM masih berlangsung, namun sejumlah saran Indonesia telah dimuat dalam rancangan GCM, seperti jaminan agar paspor tetap dipegang pekerja migran, prinsip rekrutmen pekerja migran yang transparan, dan jaminan akses bantuan konsuler bagi pekerja yang mengalami masalah. Saran-saran tentu merefleksikan Nawa Cita” tambah Febrian, seperti yang disiarkan Kemlu.

Wakil-wakil serikat pekerja dan LSM menyambut baik konsultasi ini, yang telah dua kali diadakan Kemlu untuk mendiskusikan GCM. Beberapa poin utama yang diangkat para peserta rapat diantaranya pentingnya reintegrasi kewajiban negara pengirim dan negara penerima migran, kebebasan berorganisasi dan jaminan sosial bagi para migran, simplifikasi kontrak kerja, serta memperhatikan elemen-elemen seperti migrasi budaya,dan remitansi sosial.

Jokowi Sudah Minta Presiden Duterte Bantu Pembebasan Tiga WNI

Harus Hati-hati

Konsultasi tersebut menyimpulkan bahwa kompleksitas isu migrasi global harus ditanggapi dengan hati-hati. Tidak adanya definisi “migrasi” yang disepakati bersama oleh negara turut menambah kompleksitas isu ini. Migran dapat mencakup antara lain pengungsi, pencari suaka, pekerja, atau pelajar.

Data dan Strategi Perlindungan WNI di Luar Negeri Empat Tahun Terakhir

Pergerakan mereka ke luar negeri dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional, atau di luar ketentuan. Adapun dilihat dari akar masalahnya, migrasi dapat disebabkan oleh kemiskinan, konflik bersenjata, pelanggaran HAM, keinginan memperbaiki hidup, atau kejahatan.

Terhadap kompleksitas di atas, konsultasi itu mendukung Kemlu untuk selalu memperhatikan kepentingan nasional, utamanya dalam melindungi WNI di luar negeri, termasuk pekerja migran.

Rapat Konsultasi Kemlu RI dengan perwakilan serikat pekerja dan LSM

Negosiasi naskah GCM telah berlangsung sejak Februari hingga Juli 2018 dengan melibatkan seluruh negara anggota PBB di New York, AS. Sesuai rencana, hasil akhir GCM akan disahkan Pada bulan Desember 2018 di Marakesh, Maroko.

Proses negosiasi isu migran melalui GCM ini dinilai  cukup memiliki makna tersendiri sebab isu migran selama ini tidak mendapatkan cukup perhatian yang bermakna oleh PBB. Sehingga apa yang akan menjadi hasil akhir GCM akan menjadi produk yang monumental bagi isu migran khususnya dalam kerangka multilateral.

“Salah satu elemen yang senantiasa menjadi prioritas Indonesia adalah terciptanya mekanisme kaji ulang isu migrasi global dibawah kerangka PBB dengan menggunakan GCM sebagai rujukan dasar,” kata Kamapradipta Isnomo, Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang, Kemlu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya