Masih Ada 20 WNI di Arab Saudi Terancam Hukuman Mati

Demo kecam hukuman mati di Kedubes Arab Saudi, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA –  Masih ada 20 warga negara Indonesia di Arab Saudi yang hingga kini terancam hukuman mati. Dari puluhan vonis tersebut ada yang sudah berkeputusan qisas bahkan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Bisa Dihukum Mati, Ini Alasannya

Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osamah Mohammed Abdullah Shuibi mengatakan masing-masing negara memiliki aturan dan hukum yang berlaku. Pelaksanaan hukuman mati juga tak hanya ada di Saudi, tetapi juga di Amerika Serikat bahkan Indonesia.

"Vonis hukuman mati atau qisas dilalui dengan berbagai tahapan. Namun demikian keputusan pelaksanaan qisas tidak hanya dari pemerintah, tapi juga dari keluarga," kata Dubes Osamah di Kedubes Arab Saudi, Jakarta Selatan, Senin 7 Mei 2018.

Puluhan WNI Dihukum Mati di Malaysia Dapat Perubahan Hukuman Seumur Hidup, Begini Alasannya

Menurut Osamah, untuk meminimalisir pelanggaran atau hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, perlu diberikan sosialisasi dan pembelajaran kepada WNI yang akan masuk ke Saudi, baik itu untuk bekerja maupun jemaah Umroh.

"Kewajiban pemerintah untuk memberi penjelasan kepada mereka. Berkaitan dengan qisas, pemerintah Saudi berusaha untuk melakukan pendekatan personal dengan keluarga korban agar tidak dilaksanakan hukuman, setelah mendapat pemaafan dari keluarga," ujar Osamah.

3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Mayat Dicor di Palembang Divonis Hukuman Mati

Selain itu, Dubes Saudi juga menyayangkan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh beberapa pihak, setelah beberapa waktu lalu Arab Saudi mengeksekusi mati Zaini Misrin, TKI asal Indonesia yang dituduh membunuh majikannya.

"Pasca pelaksanaan hukuman qisas terhadap Misri, di depan kedutaan banyak demonstrasi. Padahal pelaksanaan hukuman adalah syariat Islam yang perlu, setelah proses hukum dilaksanakan. Perlu pembelajaran dan pengetahuan kepada mereka yang akan masuk ke Saudi," ujarnya.

9 Tersangka Kasus Korupsi Besar Pertamina

Jaksa Agung: Korupsi Pertamina Terjadi Saat Pandemi, Layak Dihukum Mati!

Jaksa Agung membuka kemungkinan hukuman mati bagi para tersangka korupsi Pertamina karena terjadi saat pandemi Covid-19. Kasus ini merugikan negara Rp193,7 triliun

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025