Majikan Memberi Ampun, TKI Lolos dari Hukuman Mati
- VIVA/Dinia Adrianjara
VIVA – Masamah binti Raswa Sanusi, pembantu rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di Arab Saudi telah dibebaskan dari hukuman mati qisas. Masamah sebelumnya didakwa membunuh anak majikannya sendiri yang berusia 11 bulan.
Majikan Masamah, Ghalib Nashir Albalawi menyampaikan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan untuk memaafkan Masamah, tanpa syarat dan tanpa meminta uang diyat sedikit pun.
"Keputusan saya untuk memaafkan adalah semata untuk mencari ridho Allah, karena itulah tujuan hidup kita. Itulah alasan saya memberi pengampunan kepada Masamah," kata Ghalib saat memberi keterangan pers di Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta Selatan, Senin, 7 Mei 2018.
Insiden pembunuhan yang dituduhkan kepada Masamah mulanya terjadi pada tahun 2009 lalu. Pada saat itu, TKI asal Cirebon tersebut baru bekerja selama tujuh bulan di rumah majikannya. Setelah proses hukum bergulir, Masamah divonis 5 tahun penjara pada tahun 2014.
Pada tanggal 13 Maret 2017, Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah berhasil membebaskan Masamah binti Raswa Sanusi dari ancaman hukuman mati qishas di pengadilan Tabuk, 1000 km dari Jeddah.
Sedianya pada persidangan tanggal 13 Maret adalah persidangan untuk membacakan vonis akhir. Namun hakim memutuskan menunda guna mendengarkan kembali kesaksian para saksi.
Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh Tim Perlindungan WNI untuk melakukan pendekatan kepada ayah korban agar memberikan pemaafan. Upaya tersebut membuahkan hasil.
Orang tua korban memberikan pernyataan di depan hakim bahwa dirinya memberi Masamah pemaafan tanpa syarat dan tanpa permintaan maaf sekalipun.
"Tanazaltu laha liwajhiillah," kata ayah korban, yang berarti “saya memaafkan Masamah karena mengharap pahala dari Allah.”
Kasubdit Kawasan II Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Arief Hidayat mengatakan masalah hukum adalah sesuatu yang berada di luar jangkauan intervensi pemerintah. Dalam kasus hukuman mati qisas, terdakwa hanya bisa dibebaskan dari hukuman mati jika mendapat pengampunan dari keluarga atau ahli waris.