Sebar Hoax, Mahathir Mohamad Terancam Hukuman Penjara
- www.wsj.com
VIVA – Pemimpin oposisi Malaysia, Mahathir Mohamad tengah diselidiki oleh pihak berwajib lantaran diduga menyebarkan informasi palsu alias hoax.
Kepala Kepolisian Kuala Lumpur, Mazlam Lazim mengatakan, kasus yang menjerat Mahathir merupakan salah satu dari delapan laporan kepada polisi yang terkait dengan Pemilihan Umum ke-14 mendatang.
"Untuk kasus berita palsu, ini melibatkan klaim oleh Mahathir bahwa jet yang dia sewa untuk terbang ke Langkawi disabotase Jumat lalu," kata Mazlam, seperti dikutip Channel News Asia.
Jumat lalu, Mahathir mengklaim pesawat sewaan yang membawanya ke Langkawi telah disabotase oleh pihak-pihak tertentu.
Ketua Partai Pribumi Bersatu Malaysia itu mengklaim mulanya telah menaiki pesawat tersebut sebelum diberitahukan oleh pilot bahwa salah satu ban pesawat mengalami kerusakan. Dia kemudian memilih bepergian dengan pesawat lain.
Namun Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia (CAAM) menyatakan tidak menemukan adanya bukti sabotase pesawat tersebut. Mahathir dianggap berbohong.
Mazlan mengatakan Mabathir sedang diselidiki di bawah Undang Undang Antiberita Palsu 2018 yang mendatangkan ancaman hukuman lima sampai enam tahun penjara, denda sebesar RM 500.000 atau keduanya.
Ketika ditanya apakah dia khawatir mengenai investigasi tersebut, Mahathir menegaskan tidak takut kepada apa pun yang bisa terjadi.
Â