Keluarga Muslim Rohingya Pertama Dipulangkan ke Myanmar
- REUTERS/Cathal McNaughton/File Photo
VIVA – Pemerintah Myanmar telah menerima lima orang pertama dari sekitar 700 ribu pengungsi Rohingya yang melarikan diri ke Bangladesh, akibat kekerasan militer.
Dilansir Independent, menurut pernyataan pemerintah, lima anggota keluarga Rohingya itu kembali ke negara bagian Rakhine barat, dari sebuah kamp pengungsi di seberang perbatasan Bangladesh. Mereka akan tinggal sementara dengan kerabat di Kota Maungdaw, pusat administrasi yang dekat dengan perbatasan.
Tak disebutkan apakah akan ada rencana pemulangan lagi. Namun, Bangladesh telah memberi daftar berisi lebih dari 8.000 pengungsi yang akan dipulangkan. Meski pemulangan terus mengalami penundaan akibat proses verifikasi yang rumit.
Desember 2017, Bangladesh dan Myanmar sepakat untuk memulangkan pengungsi pada Januari. Namun, ada kekhawatiran mereka akan dipaksa untuk kembali dan menghadapi kondisi tidak aman di Myanmar.
Hal ini juga ditekankan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa. Jumat lalu, Badan Pengungsi PBB (UNHCR) dan Bangladesh menyelesaikan nota kesepahaman untuk proses repatriasi yang aman, sukarela, bermartabat, dan sesuai dengan standar internasional.
UNHCR mengatakan, kondisi di Myanmar masih belum kondusif untuk kembali menjadi rumah bagi Rohingya. Tanggung jawab untuk menciptakan kondisi itu ada pada pihak berwenang Myanmar dan harus melampaui persiapan infrastruktur fisik dan mengatasi pengaturan logistik.
Seorang pemimpin Rohingya, Abdur Rahim mengatakan, para pengungsi tak terima ketika diberitahu bahwa mereka harus menerima kartu verifikasi nasional yang disediakan oleh Myanmar, yang menyatakan mereka adalah pendatang dari Bangladesh.
Muslim Rohingya telah lama diperlakukan sebagai orang dari luar Myanmar, meskipun mereka telah tinggal di negara bermayoritas beragama Buddha itu selama beberapa generasi.
Hampir semua penduduk Rohingya ditolak kewarganegaraannya sejak 1982 dan membuat mereka tak memiliki kewarganegaraan. Selain itu, kebebasan bergerak dan hak dasar lainnya bagi Rohingya pun sangat terbatas.