Mantan Presiden Korsel Divonis 24 Tahun Penjara
- REUTERS/Kim Hong-Ji
VIVA – Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-Hye resmi dijatuhkan hukuman 24 tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah atas korupsi dan penyalahgunaan kekuasaannya saat menjabat.
Dilansir dari BBC, Jumat 6 April 2018, vonis tersebut disiarkan secara langsung oleh media setempat siang ini. Park juga harus membayar ganti rugi kepada negara senilai 18 miliar won.
Park diketahui dinyatakan bersalah atas 16 dari 18 dakwaan yang ditudingkan kepadanya, Dia pun membantah semua kesalahannya tersebut.
Pengadilan pun telah memutuskan bahwa dia terbukti telah berkolusi dengan teman dekatnya, Choi Soon-sil untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Mereka terbukti menekan konglomerat seperti raksasa elektronik Samsung dan rantai ritel Lotte, untuk memberikan jutaan dolar kepada yayasan yang dijalankan oleh Choi.
Dia juga dihukum karena memaksa perusahaan-perusahaan Korea untuk menandatangani kesepakatan yang menguntungkan dengan perusahaan yang dimiliki oleh Choi, dan menyumbangkan hadiah untuk Choi dan putrinya.
Selain itu, Park dinyatakan bersalah karena membocorkan dokumen-dokumen kepresidenan yang sifatnya rahasia kepada Choi.