Eks Presiden yang Mau Maju Kembali Dihukum 12 Tahun Penjara
- REUTERS/Diego Vara
VIVA – Jaksa Brasil sudah memerintahkan penangkapan dan penahanan mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva. Dia juga diminta segera menyerahkan diri paling lambat Jumat petang hari ini untuk memulai hukuman 12 tahun penjara atas tindak pidana korupsi.
Dikutip dari BBC, pada Selasa, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas terhadap Lula da Silva atas kasus korupsi yang dia lakukan. Sementara Lula menilai bahwa kasus ini sengaja menjeratnya dengan bermotif politik untuk mencegah dia maju kembali ke Pemilu Brasil pada Oktober 2018.
Diprediksi bahwa Lula da Silva memiliki peluang besar untuk memenangkan pemilihan.Â
Sementara Jaksa Agung Sergio Moro memutuskan bahwa pria berusia 72 tahun itu harus hadir paling lambat pukul 17.00 waktu Brasil pada Jumat, 6 April 2018. Dia harus menyerahkan diri ke kantor pusat Kepolisian Federal di bagian selatan Curitiba.
Jaksa Moro mengatakan bahwa ruang tahanan Lula akan dipisahkan dari tahanan umum sehingga tak akan menyebabkan potensi gangguan fisik maupun psikis.
Proses putusan hukuman penjara terhadap Lula ini disebut menyebabkan banyak pihak, sangat terkejut. Setelah putusan dikeluarkan, massa pendukung Lula terus melakukan protes massal melalui pawai di Kota Sao Paulo dan sekitarnya.