Enam WNI Sandera di Benghazi Dibebaskan, Kembali ke Keluarga
- VIVA/Dinia Adrianjara
VIVA – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyerahkan enam orang anak buah kapal atau ABK WNI yang menjadi korban penyanderaan kelompok bersenjata di Benghazi, Libya kepada pihak keluarga. Enam ABK tersebut disandera selama enam bulan lamanya.
Enam ABK yang bekerja untuk kapal ikan berbendera Malta itu disandera oleh milisi bersenjata sejak 23 September 2017 yang mana seluruh muatan kapal hingga barang milik pribadi pun dirampas oleh penyandera.
Enam korban sandera antara lain Ronny William asal Jakarta, Joko Riadi asal Blitar dan empat lainnya asal Tegal yakni Haryanto, Saefuddin, Waskita Ibi Patria dan Muhamad Abudi. Pembebasan enam WNI dinilai terbilang tidak mudah, mengingat daerah penyanderaan merupakan wilayah konflik.
"Atas kerja keras dan perencanaan yang matang antara Kementerian Luar Negeri dengan KBRI Tripoli dan koordinasi tim dari BIN maka pada akhirnya tanggal 27 Maret 2018 sekitar pukul 12.30 waktu setempat, sandera diserahkan oleh kelompok bersenjata di Benghazi," kata Retno di Gedung Kemlu, Jakarta Pusat, Senin, 2 April 2018.
Retno mengatakan, masa enam bulan penyanderaan bagi keluarga merupakan masa penantian yang tidak pendek. Sejak menerima informasi masalah penyanderaan, Kemlu telah berupaya berkomunikasi dengan keluarga dan ABK untuk memastikan kondisi korban sandera.
"Kerja keras yang matang membuahkan pembebasan yang bisa dilakukan. Pembebasan ini bukan mudah, ini cukup sulit dan memerlukan perhitungan yang matang," ujar Retno.
Di samping itu, Kemlu juga menegaskan akan mendampingi ABK mengurus sampai selesai semua keperluan terkait perusahaan kapal yang ada di Malta. Kemlu juga berjanji membantu pemulihan hak-hak dari para ABK WNI tersebut.
"Ini merupakan tugas yang kita tunaikan dengan baik dalam rangka WNI di luar negeri," lanjut Menlu.