Kuwait Hukum Mati Pasangan Pembunuh PRT Filipina
- bbc
Pengadilan Kuwait menjatuhkan hukuman mati atas pasangan suami istri karena terbukti membunuh seorang pembantu rumah tanggal, PRT, asal Filipina.
Pasangan suami Libanon dan istri Suriah tersebut dinyatakan bersalah secara -tanpa kehadiran mereka- dalam sidang Minggu (01/04).
Jenazah Joanna Demafelis, yang berusia 29 tahun, ditaruh di lemari es di apartemen yang sudah kosong karena mereka tinggalkan dan baru ditemukan bulan Februari atau setahun lebih setelah pembunuhannya.
Pembunuhan Demafelis memicu ketegangan diplomatik antara pemerintah Kuwait dan Filipina. Muncul pula kemarahan yang meluas di kalangan rakyat Filipina, yang kemudian mendorong pemerintah Manila menerapkan larangan warganya bekerja di Kuwait.
Pasangan suami istri Libanon-Suriah itu berhasil ditengkap di ibu kota Suriah, Damaskus, pada bulan Februari setelah upaya pencarian yang dipimpin oleh Interpol.
Pihak berwenang Suriah menyerahkan Nader Essam Assaf kepada pemerintah Libanon sementara istrinya, Mona, tetap ditahan di Damaskus.
Keduanya dilaporkan sedang menunggu permintaan ekstradisi dari Kuwait dan bisa mengajukan banding atas hukuman mati jika sudah tiba di Kuwait.