Bawa Banyak Materi Pornografi Anak, Pria Malaysia Dibekuk
- www.pixabay.com/alexas_fotos
VIVA – Seorang warga Malaysia ditangkap di Bandara Internasional Melbourne, Australia. Dia dituntut setelah tertangkap membawa ratusan foto dan video porno dengan objek di bawah umur ke negara tersebut yang diduga untuk konsumsi para paedofil.
Menurut Australian Border Force (ABF), petugas menggeledah barang pria berusia 27 tahun tersebut dan menemukan lebih dari 900 foto dan file video yang menggambarkan materi eksploitasi seksual anak di dalam laptop dan ponselnya.
ABF mengatakan, pria itu tiba di Bandara Internasional Melbourne dengan penerbangan dari Kuala Lumpur pada 22 Maret 2018. Kemudian dia ditangkap dan ditahan setibanya di Melbourne.
"Pria itu dituduh membawa barang Tier 2 yaitu bahan eksploitasi anak yang bertentangan dengan Section 233AB(5) dari Custom Act 1901," kata pihak ABF dalam sebuah pernyataan dikutip dari Asia One, Senin, 26 Maret 2018.
Australia menetapkan hukuman maksimal untuk seseorang yang mengimpor atau mengekspor bahan eksploitasi anak dengan denda sebesar AUS$180 ribu atau setara dengan lebih Rp1,8 miliar atau ancaman 10 tahun penjara atau bisa dijatuhi sanksi kedua-duanya.