Prancis akan Denda di Tempat Pelaku Pelecehan Seksual
- REUTERS/Benoit Tessier
VIVA – Prancis akan menetapkan serangkaian tindakan untuk melawan kekerasan seksual termasuk denda di tempat untuk pelaku pelecehan seksual di jalan. Selain itu diberlakukan adanya perpanjangan tenggat waktu untuk mengajukan pengaduan soal pemerkosaan.
Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan, rancangan undang undang itu dimaksudkan untuk memastikan setiap perempuan tidak takut saat berada di luar rumah. Hal itu terjadi setelah adanya kasus penyerangan seksual yang memicu gelombang protes secara massal melalui media sosial. Â
Di bawah undang undang yang masih perlu disetujui oleh Parlemen itu, anak-anak korban perkosaan di bawah usia diberi waktu sampai mereka berusia 48 tahun untuk mengajukan keluhan.
Undang-undang tersebut juga akan menetapkan jika dalam usia 15 tahun, orang tidak bisa mandiri menyetujui untuk berhubungan seks dengan seseorang berusia 18 tahun atau lebih. Soal usia persetujuan ini akan berimplikasi pada penuntutan perkosaan sebagaimana disampaikan Menteri Kesetaraan Gender Marlene Schiappa.
Aspek lain yang paling mencolok dari RUU itu adalah rencana untuk menghukum peleceh seksual di tempat umum melalui denda. Namun hal ini masih menuai pro dan kontra.Â
Schiappa mengatakan bahwa denda yang harus dibayar di tempat oleh pelanggar akan berkisar dari 90 Euro hingga 750 Euro (setara Rp1,5 juta-Rp12,4 juta) atau bisa US$110 hingga US$920.Â
Sementara pelanggar berulang akan dikenakan sanksi dan denda yang lebih berat. Â