Logo BBC

DPR Filipina Sahkan RUU Perceraian, Presiden Duterte Menolak

filipina
filipina
Sumber :
  • bbc

Dewan Perwakilan Rakyat Filipina baru saja meloloskan rancangan undang-undang perceraian yang memudahkan pasangan suami istri berpisah secara hukum.

RUU Perceraian lolos melalui pemungutan suara dengan 134 anggota DPR menyatakan setuju, 57 menolak, dan dua abstain.

Anggota Kongres Filipina, Emmi de Jesus, mengatakan RUU itu disusun lantaran "banyak perempuan terjebak dalam hubungan yang menyiksa". Para perempuan ini, menurutnya, memerlukan solusi dari pemerintah sehingga mereka bisa keluar dari "pernikahan yang tidak bisa diselamatkan".

Agar RUU tersebut dapat disahkan, Senat juga harus memberi lampu hijau.

Namun, halangan terbesar agar RUU itu mendapat pengesahan terletak pada Presiden Rodrigo Duterte.

Apabila Senat sepakat untuk mengesahkan RUU Perceraian, Duterte masih bisa menggunakan hak vetonya untuk menggugurkan RUU tersebut.

Sejak awal Duterte telah menyatakan keberatannya terhadap RUU itu—walau pernikahannya sendiri kandas melalui jalur pengadilan.

Di seluruh dunia, hanya ada dua tempat yang mengilegalkan perceraian, yakni Filipina dan Takhta Suci Vatikan.

Saat ini, jalan satu-satunya untuk mengakhiri pernikahan secara sah di Filipina adalah melalui pembatalan.

Putusan pembatalan semacam itu harus didapat dari pengadilan. Prosesnya pun tidak mudah. Pasangan yang hendak mengakhiri pernikahannya mesti melewati serangkaian uji kesehatan mental dan persidangan.

Kasus seperti ini bisa berlangsung hingga 10 tahun dan memerlukan banyak biaya. Presiden Duterte mengakhiri pernikahannya melalui pembatalan sebelum memulai jabatannya.

Juru bicara Duterte, Harry Roque, mengatakan presiden khawatir undag-undang perceraian akan menimbulkan masalah bagi anak-anak pasangan yang bercerai.

Salah satu hal yang tercantum pada RUU Perceraian adalah pengadilan dapat membubarkan pernikahan jika dinilai "rusak dan tidak dapat diperbaiki lagi". Setelah putusan perceraian dijatuhkan, baik mantan suami maupun mantan istri bisa menikah lagi dengan orang lain.

RUU itu juga memberi wewenang kepada pengadilan memutuskan hak pengasuhan anak "sesuai dengan kepentingan terbaik" anak-anak.

Anak di bawah usia tujuh tahun tidak boleh dipisahkan dari ibu mereka kecuali ada "alasan mendesak".

Pemimpin kubu oposisi yang juga merupakan salah seorang pendukung RUU Perceraian, Edcel Lagman, mengatakan dalam sejumlah kasus keretakan rumah tangga, "pernikahan tidak bisa dilindungi atau dihancurkan karena pernikahan itu sendiri telah lama musnah."

Kalaupun RUU Perceraian jadi disahkan, produk hukum itu tidak mengakhiri "komitmen negara untuk melindungi dan menjaga pernikahan".

RUU Perceraian sebenarnya bukan hal baru di Filipina. Bahkan, para anggota parlemen di negara tersebut telah mengajukan RUU serupa sejak 1999, namun semuanya kandas sebelum mencapai pembahasan.

Beragam survei kini mengindikasikan mayoritas warga Filipina menyetujui perceraian.