Polri Tegaskan Tak Ada Kerja Sama RI-Sudan soal TKI
- VIVA.co.id / Syaefullah
VIVA – Sebanyak 75 orang warga negara Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Puluhan orang ini menjadi korban perdagangan orang dengan modus akan dipekerjakan menjadi TKI di Sudan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Ia pun menegaskan bahwa negara Sudan bukanlah negara yang memiliki kerja sama dengan Indonesia terkait pengiriman tenaga kerja.
"Sudan adalah daerah yang tidak kerja sama mengirimkan TKI. Setahu saya hanya beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, Arab, Hong Kong. Ini ada MoU (Memorandum of Understanding)," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 Maret 2018.
Setyo menambahkan, dalam kasus ini pihaknya masih mendalami beberapa unsur seperti pelaku, korban dan modus operandinya.
"Ini harus kita lihat apa betul orang orang ini dijadikan korban ada di eksploitasi atau diperjualbelikan secara fisik ini perlu diantisipasi termasuk dengan memalsukan identitas," ujar dia.
Mengenai keadaan korban, Setyo mengaku belum mengetahui secara rinci. Namun, menurut dia, para korban kemungkinan ditampung dalam tempat penampungan terlebih dahulu.
"Biasanya dia dimasukkan dalam shelter dahulu untuk diminta keterangan. Kepulangannya secepatnya tapi kan lihat proses dahulu," ujar Setyo.
Sebelumnya, Subdit TPPO Ditipidum Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan 75 WNI ke Sudan dan Abu Dhabi UEA. Penyelundupan itu dilakukan sekitar Bulan November 2017 sampai Februari 2018.
Berdasarkan penyelidikan Bareskrim, selama bekerja, korban tidak digaji, mendapat perlakukan kasar dan pelecehan seksual, hingga kemudian korban kabur dan melaporkan kepada KBRI sudan. Polisi pun melakukan pengejaran pelaku.
Dua orang pelaku pun telah ditangkap Bareskrim Polri. Tersangka pertama bernama Budi Setyawan ditangkap di Condet, Jakarta Timur, Sabtu 17 Maret 2018. Kemudian, tersangka bernama Mohamad Al Ibrahim sebagai agen dari Suriah yang berada di Indonesia juga ditangkap di jalan depan Sudirman park Kuningan pada Minggu 18 Maret 2018 dini hari.
Para pelaku terancam pasal dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU No.18 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Manusia Ilegal.