Pancung TKI Zaini, Arab Saudi Langgar Hukum Internasional
- VIVA.co.id/Eko Priliawito
VIVA – Pemerintah Arab Saudi dianggap telah melanggar tata hukum internasional dengan melaksanakan eksekusi hukuman mati melalui pemancungan terhadap Muhammad Zaini Misrin pada Minggu, 18 Maret 2018. Zaini, tenaga kerja Indonesia atau TKI yang bekerja sebagai sopir, divonis hukuman mati pada 2008 karena dituduh membunuh majikannya.
Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, ketiadaan notifikasi resmi terhadap KJRI di sana membuat negara yang sudah beberapa kali menghukum mati TKI itu memang tak mengindahkan kaidah hubungan internasional.
"Pada saat Zaini dieksekusi kemarin, tidak ada notifikasi yang diberikan kepada pemerintah. Bahkan pihak Kemenlu mendapat informasi dari sumber-sumber tidak resmi. Jelas ini pengingkaran, pelanggaran tata hukum internasional yang dilakukan pemerintah Saudi Arabia," ujar Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Migrant Care, Jakarta Timur, Senin, 19 Maret 2018.
Wahyu menyampaikan, Indonesia juga kerap dipersulit dalam melakukan advokasi hukum yang merupakan hak Zaini. Kasus terjadi pada 2004 meski demikian, advokasi baru bisa benar-benar diberikan pada 2009 atau setelah Zaini dijatuhi vonis mati.
"Tidak pernah apa akses kekonsuleran, bantuan hukum, penerjemah yang imparsial. Padahal itu merupakan hal yang vital bagi siapa pun yang menghadapi peradilan dengan ancaman maksimal hukuman mati," ujar Wahyu.
Selain itu, upaya banding yang dilakukan KJRI pada 2014 tidak membuahkan hasil. Bahkan upaya langsung dari Presiden Joko Widodo yang sudah sebanyak tiga kali meminta pembebasan terhadap para TKI terpidana mati di Arab termasuk Zaini seakan tidak dipedulikan Arab Saudi.
"Pintu peradilan ditutup. Tidak ada notifikasi dari pemerintah Saudi, dia (Zaini) sudah masuk list eksekusi," ujar Wahyu.