Dituduh Membunuh, TKI Zaini Dieksekusi Mati di Arab Saudi
VIVA – Muhamad Zaini Misrin, tenaga kerja Indonesia atau TKI yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi, dieksekusi mati pada hari Minggu, 18 Maret 2018. Zaini dituduh telah membunuh majikannya.
Berdasarkan rilis Migrant Care, Zaini mulanya ditangkap oleh polisi Arab Saudi pada tanggal 13 Juli 2004 lalu karena dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindu.
Selama berada di dalam tahanan, Zaini mendapat tekanan dari otoritas Saudi untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya tersebut. Selama peradilan, ia hanya didampingi oleh penerjemah Saudi yang ironisnya justru turut memaksa Zaini mengakui pembunuhan tersebut.
Konsulat Jenderal RI di Jeddah baru mendapatkan akses kekonsuleran untuk bertemu dengan Zaini pada tahun 2009 setelah dia divonis hukuman mati. Kepada pihak KJRI, Zaini mengaku dipaksa mengakui perbuatan pembunuhan karena mendapat tekanan dari polisi dan penerjemah Saudi.
Pihak KJRI telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Luar Negeri Saudi untuk mengupayakan pembebasan hukuman mati. Upaya permohonan juga dilakukan saat sidang banding yang dilaksanakan pada 18 Oktober 2009 lalu.
Sepanjang tahun 2011 hingga 2014, atas desakan KJRI Jeddah dan berbagai bukti dalam Mahkamah Banding dilakukan investigasi ulang atas kasus ini. Namun upaya banding dan investigasi tersebut tak membuahkan hasil.
Pada kunjungan Presiden Joko Widodo bulan September 2015 dan kunjungan Raja Salman ke Indonesia pada Maret 2017, telah diajukan permohonan pengampunan untuk Zaini. Bahkan pada November 2017 lalu, Jokowi kembali mengirim surat permohonan pembebasan atas kasus Muhamad Zaini Misrin dan kasus TKI lainnya yang juga terancam hukuman mati.
Namun eksekusi mati terhadap Zaini, WNI asal Bangkalan, Madura tersebut, tetap dilakukan otoritas Saudi pada hari Minggu, kemarin. (ase)