Dubes Rusdi: Deputi PM Malaysia Setuju Moratorium TKI

Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dinia Adrianjara

VIVA – Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana mengatakan, moratorium tenaga kerja Indonesia (TKI) perlu dilakukan untuk memperbaiki tata kelola pengirimannya.

Enam Pria Malaysia Dipenjara Sebulan karena Tidak Salat Jumat

"Itu moratorium tidak selamanya. Kalau kita moratorium enam bulan pun cukup. Ini kan tata kelolanya saja diperbaiki," kata Rusdi di Sarawak, Jumat, 16 Maret 2018.

Diakui Rusdi, sulit untuk menghentikan orang yang ingin bekerja. Namun ia juga tak bisa membiarkan TKI bekerja dengan tidak nyaman dan mengalami pemotongan gaji. Sebab, faktor-faktor tersebut juga akan berpengaruh pada kinerja TKI yang berujung pada berbagai permasalahan.

Kasus Korupsi Puluhan Triliun 1MDB Lanjut, Najib Razak Terkejut

"Contoh direct hiring, itu kan bagus. Calon majikan langsung ke perusahaan penyedia tenaga kerja. Dengan begitu lebih murah, pemotongan enggak enam bulan gajinya," kata Rusdi.

Dia menambahkan, "Celaka kalau lama dipotong gajinya, TKI kerjanya malas atau ogah-ogahan, nanti majikan marah. Itu satu masalah. Tata kelola harus diperbaiki. Kita jangan bicara kuantitas, tapi kualitas." 

Malaysia Makin Ngebet Gojek, Dipuja-puji Abis

Untuk pelaksanaan moratorium itu memang belum ada persetujuan dari kedua negara dan kementerian terkait. Namun Rusdi mengatakan Deputi PM Malaysia sudah menyetujui moratorium sementara.

"Kemarin saya ketemu Deputi PM, sudah bicara moratorium. Dia setuju untuk sementara, jadi tata kelola saja," ujar pemilik Lion Group tersebut.

Dalam kesempatan terpisah beberapa waktu lalu, Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Dato Seri Mohamad Zahrain, mengatakan tindakan unilateral dengan memberlakukan moratorium tidak akan menyelesaikan masalah pengiriman tenaga kerja ilegal.

Menurutnya, moratorium akan menyebabkan maraknya pengiriman pekerja migran Indonesia melalui jalur ilegal atau non prosedural oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kedua negara harus duduk bersama untuk membahas mengenai Standard Operating Procedure terkait pengambilan, penggajian dan perlindungan pekerja migran domestik dari Indonesia," ujar Zahrain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya