PBB Tuduh Perusahaan Singapura Pasok Barang Mewah ke Korut
- bbc
Pereira mengamini bahwa kliennya "pernah berbisnis dengan pihak Korea Utara…sebelum sanksi PBB diberlakukan".
Dia menambahkan kliennya telah "mengurangi keterlibatan mereka" di Korea Urara namun "hal seperti itu perlu waktu".
PBB memberlakukan larangan untuk menjual produk mewah ke Korut sejak 2006. Undang-undang Singapura juga melarang penjualan barang semacam itu ke Korut selama beberapa tahun terakhir.
Singapura, menurut Kementerian Luar Negerinya, juga melarang institusi keuangan di negara-pulau tersebut menyediakan bantuan layanan keuangan atau jasa memfasilitasi perdagangan Korut.
Larangan berdagang dengan Korut baru dikeluarkan November 2017 lalu. Sebelumnya, berniaga dengan negara pimpinan Kim Jong-un itu sah-sah saja.
Laporan PBB menyebutkan sejumlah transaksi OCN dan T Specialist dengan Korut tampaknya menggunakan sistem keuangan Singapura.
Padahal, menurut PBB, adalah tanggung jawab negara anggota untuk memastikan bank-bank mereka punya "pengawasan tangguh" terhadap individu dan perusahaan yang membuka rekening.