Penganiaya Pekerja Indonesia di Hong Kong Ditangkap
- www.pixabay.com/bykst
VIVA – Pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan Kepolisian Hong Kong, terkait aksi dugaan penganiayaan seorang tenaga kerja wanita di negara itu.
"Segera setelah mendapat info tersebut dari seorang rekan korban, KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) berkoordinasi dengan Kepolisian Hong Kong," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, Jumat 2 Maret 2018.
Menurut Iqbal, saat ini, pelaku penganiayaan yang merupakan majikan korban telah ditahan Kepolisian setempat. "KJRI terus memonitor kasus ini dan memberikan pendampingan kepada korban," ujarnya.
Sebelumnya, melansir dalam South China Morning Post, aksi penganiayaan TKW asal Indonesia ini terkuak setelah videonya muncul di Facebook.
"Saya benar-benar ingin membunuh kamu," ujar majikannya, sembari menarik dan memukuli. Aksi itu terekam jelas dalam tayangan langsung Facebook.
"Kamu sengaja membuat saya kesal. Saya tahu rencanamu. Jika saya memecat kamu, maka kamu akan mendapatkan kompensasi," lanjutnya sambil mendorongnya ke tempat tidur dan menamparnya.