Presiden Turki Ingin Masukkan Zina dalam UU Pidana
- Biro Pers Istana
Secara khusus para pejabat Uni Eropa menegaskan bahwa dimasukkannya pasal perzinahan di undang-undang hukum pidana akan mempersulit masuknya Turki ke Uni Eropa.
Secara teknis, Turki masih berstatus sebagai calon anggota Uni Eropa, namun perundingan untuk menjadi anggota untuk sementara dibekukan menyusul penangkapan besar-besaran setelah kudeta militer yang gagal pada pertengahan 2016.
Erdogan `menuduh Uni Eropa sengaja mempersulit masuknya Turki` dan `mengancam akan mundur dari perundingan`.
Perundingan secara resmi dimulai pada 2005 namun sejumlah kalangan menilai tidak ada kemajuan berarti dalam beberapa tahun ini.
Kini Erdogan mengangkat kembali perlunya memasukkan perzinahan sebagai tindak pidana dan menggambarkan keputusan mendengarkan masukan Uni Eropa pada 2004 `sebagai kesalahan`.
"Kita sekarang harus melakukan evaluasi, menyiapkan legislasi tentang perzinahan bersama dengan masalah lain seperti pelecehan," kata Erdogan.
Media di Turki memberitakan bahwa undang-undang baru tentang perzinahan sudah ada dalam program kerja Kementerian Kehakiman.