Majikan TKI Adelina Didakwa Maksimal Hukuman Mati
- istimewa
VIVA – Ibu majikan Adelina Lisao yang menjadi tersangka penyiksaan berujung maut terhadap Tenaga Kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Timur telah menjalani proses pengadilan kemarin.
M.A.S. Ambika, 59 tahun, didakwa membunuh Adelina sementara putrinya R. Jayavartiny, 32 tahun, didakwa dengan tuduhan mempekerjakan orang asing secara ilegal. Kedua pelanggaran tersebut diduga dilakukan di rumah mereka di Taman Kota Permai, Malaysia dalam jangka waktu antara Maret tahun lalu hingga 10 Februari 2018.
Dalam persidangan, Ambuka menganggukkan kepalanya pertanda bahwa dia menyetujui tuduhan tersebut, tanpa mengajukan banding. Dia didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia atas kasus pembunuhan, dengan ganjaran maksimal hukuman mati.
Sementara itu, Jayavartiny mengaku tidak bersalah atas pelanggaran tersebut. Dia didakwa berdasarkan Bagian 55B (1) Undang-undang Imigrasi 1959/63 dengan denda antara RM10 ribu dan RM50 ribu atau hukuman penjara maksimal 12 bulan atau keduanya.
"Hentikan. Cukup. Anda semua tidak tahu yang sebenarnya. Kalian semua tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi, "kata Ambika kepada pers usai persidangan, sebagaimana dikutip New Straits Times, Kamis, 22 Februari 2018.
Ambika pun menangis saat mengatakan kepada fotografer pers untuk berhenti memotret dirinya dan putrinya.
Seperti diketahui, Adelina diselamatkan dari rumah majikannya di pada tanggal 10 Februari lalu. Setelah dilaporkan bahwa, dia dianiaya secara fisik dan dipaksa tidur di teras dengan seekor anjing.
Dia ditemukan dengan luka parah di kepala dan wajahnya, dan luka yang terinfeksi di tangan dan kakinya. Adelina meninggal esok harinya di Rumah Sakit Seberang Jaya setelah mengalami banyak kegagalan organ terkait dengan anemia.
Akhir pekan lalu jenazah Adelina telah diterbangkan ke Tanah Air dan langsung dibawa ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur, dan telah disemayamkan oleh keluarganya. (mus)