Pemerintah RI Mau Moratorium TKI, Malaysia Menolak
- VIVA/Dinia Adrianjara
VIVA – Kasus kematian Adelina Lisao, TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga asal NTT yang meninggal dunia karena disiksa majikannya di Malaysia, membuat pemerintah Indonesia kembali mempertimbangkan diberlakukannya moratorium pengiriman TKI ke negeri jiran. Namun seruan ini ditanggapi negatif oleh pemerintah Malaysia.
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Dato Seri Mohamad Zahrain mengatakan, tindakan memberlakukan moratorium tidak akan menyelesaikan masalah apalagi akan tetap ada pengiriman tenaga kerja ilegal.
"Jika moratorium ini dilakukan akan buruk bagi kedua negara. Dengan moratorium akan lebih banyak orang yang datang lewat jalur ilegal," kata Dubes Zahrain di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta Selatan, Rabu, 21 Februari 2018.
Menurutnya, moratorium justru akan menyebabkan maraknya pengiriman pekerja migran Indonesia melalui jalur ilegal atau non prosedural oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Diakuinya, kedua negara saling memerlukan TKI baik Malaysia maupun RI.
"Kedua negara harus duduk bersama untuk membahas mengenai standard operating procedure terkait pengambilan, penggajian dan perlindungan pekerja migran domestik dari Indonesia," ujar Zahrain.
Dubes Zahrain menegaskan, dengan duduk bersama dan menentukan SOP soal pekerja migran khususnya pembantu rumah tangga, maka TKI yang bekerja di Malaysia dapat diakui, dihargai dan hak-hak mereka pun bisa terjamin.
Rencananya, Kementerian Sumber Manusia Malaysia akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI pada April 2018 untuk membahas mekanisme baru terkait kerja sama soal pekerja domestik dari Indonesia.