Selain Disiksa, TKW Adelina Juga Harus Tidur dengan Anjing

Kondisi Adelina saat dievakuasi oleh kepolisian Malaysia di rumah majikannya.
Sumber :
  • VIVA/channelnewsasia

VIVA – Sebanyak 19 saksi telah diperiksa guna penyelidikan terkait kematian Adelina Lisao (21), pembantu rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur, yang diduga menjadi korban kekerasan majikannya.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Para saksi tersebut termasuk dokter yang merawatnya, serta tetangga rumah tempat Adelina tinggal. Ada dugaan, selain mengalami penyiksaan, korban juga harus tidur di teras rumah dengan seekor anjing Rottweiler. Kepala Polisi Penang, Datuk A. Thaiveegan mengatakan, penyelidikan kasus ini hampir selesai.

"Kami menunggu laporan post mortem sebelum menyerahkan surat-surat kepada deputi jaksa penuntut umum," ujarnya, dikutip dari The Star, Jumat 16 Februari 2018.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Thaiveegan mengatakan, polisi masih terus memeriksa majikan korban yang berusia 60 tahun dan tinggal bersama anak perempuan berusia 36 tahun dan anak laki-laki yang berusia 39 tahun.

Dari penyelidikan awal, polisi meyakinkan bahwa majikan Adelina tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Datuk A. Thaiveegan menambahkan, bila pemeriksa menyeluruh terhadap jenazah Adelina selesai dilakukan, jasad korban akan dipulangkan ke Indonesia hari ini.

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Wakil Konsul Jenderal RI di Penang, Osrinikita Zubhana menambahkan, jasad korban akan diserahkan langsung kepada orangtuanya di Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Pemerintah Janji Usut Kematian Adelina

Baca Selengkapnya ...

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024