PBB Desak Indonesia Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Ilustrasi-Aksi protes terhadap pelanggaran HAM di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa, Zeid Ra'ad Al Hussein, mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah menuju akuntabilitas, terkait dengan pelanggaran berat hak asasi manusia di masa lalu.

Kapolri Gelar Lomba Orasi Gara-gara Indeks Demokrasi RI Melorot

Menurut Hussein, meski langkah tersebut merupakan usaha yang sulit, namun penting untuk dilakukan. Tak hanya Indonesia, namun hampir semua negara memiliki kesulitan dalam menghadapi masa kelam di masa lalu.

Selama kunjungannya di Indonesia, Hussein telah mendengar dari beberapa pejabat bahwa Indonesia masih terjebak pada tahun 1965, di mana terjadi pembunuhan terhadap sekurangnya 500 ribu orang yang dituduh komunis dan penahanan terhadap lebih banyak orang.

Dokumen Soal Uighur Bocor, HMI Singgung Pelanggaran HAM

"Tapi ini bisa dilakukan melalui pemberitaan, rekonsiliasi, investigasi dan penuntutan kebenaran," ujar Hussein dalam pernyataan persnya di Kantor Perwakilan PBB di Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2018.

Hussein mengatakan sejauh ini Lembaga Nasional HAM, Komnas HAM, telah menyoroti sembilan kasus utama pelanggaran berat hak asasi manusia yang harus diselesaikan antara tahun 1965 dan 2003.

Sejumlah Legislator Papua Masih Keberatan UU Otsus, Ini Sebabnya

"Saya mendesak Jaksa Agung untuk menangani kasus-kasus ini, khususnya dengan membawa pelaku ke pengadilan dan memprioritaskan pemberian ganti rugi yang sudah lama tertunda kepada para korban," katanya.

Buruh sempat bentrok dengan polisi saat demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta.

Demo Sempat Ricuh, Mobil Komando Buruh Ditabrakan ke Kawat Berduri

Dalam aksi ini, massa buruh menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai cacat hukum.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2021