PBB Prihatin Ada Pasal Penodaan Agama di RI

Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, Zeid Ra'ad Al Hussein
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dinia Adrianjara

VIVA – Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa, Zeid Ra'ad Al Hussein, mengungkapkan keprihatinannya kepada pemerintah Indonesia, terkait penerapan pasal penistaan agama.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Menurut Hussein, undang-undang yang tidak jelas telah digunakan untuk menghukum anggota kelompok agama, atau agama minoritas tertentu.

Dalam konferensi pers terkait kunjungannya ke Indonesia, Hussein menegaskan, jika masyarakat mengharapkan tidak ada diskriminasi berdasarkan kepercayaan, warna kulit, ras maupun jenis kelamin, masyarakat tersebut juga harus siap mengakhiri diskriminasi di negara sendiri.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Islamofobia jelas salah, diskriminasi atas dasar keyakinan dan kulit itu salah. Diskriminasi berdasarkan orientasi seksual, atau status lainnya juga salah. Kita harus siap untuk mengakhiri diskriminasi di negara sendiri," kata Hussein di Kantor Perwakilan PBB untuk Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 7 Februari 2018.

Hussein mengungkapkan, berbagai pemuka agama dan tokoh masyarakat berbasis agama berkumpul di Beirut, beberapa waktu  lalu. Mereka menyampaikan kerangka Faith of Rights, untuk menetapkan peran agama dan keyakinan dalam membela hak.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Deklarasi Faith of Rights tersebut mengacu pada komitmen bersama dalam semua agama dan kepercayaan, untuk menegakkan martabat dan nilai yang setara untuk semua umat manusia. "Deklarasi ini menegaskan bahwa kekerasan atas nama agama tidak sesuai dengan dasar ajaran agama," ujarnya. 

Dia menambahkan, "Sesuai dengan Pasal 1 dalam Deklarasi Universal untuk HAM menetapkan tanggung jawab komunitas, pemimpin dan pengikut mereka untuk memastikan bahwa tidak ada yang mengalami diskriminasi oleh siapa pun."

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022