AS Cabut Larangan Masuk Pendatang dari 11 Negara Berisiko
- REUTERS/Carlos Barria
VIVA – Kebijakan pemerintah Amerika Serikat yang melarang masuknya pengungsi dari 11 negara yang dianggap berisiko tinggi, telah dicabut. Namun setiap orang yang akan masuk ke Amerika Serikat akan menghadapi proses pengecekan pengamanan yang lebih ketat dibandingkan sebelumnya.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kirstjen Nielsen, mengatakan, pendatang yang akan masuk ke AS akan menjalani penilaian berbasis risiko sebelum masuk ke wilayahnya.
Seperti diketahui Donald Trump melarang masuknya pengungsi dari 10 negara berpenduduk mayoritas Muslim dan Korea Utara sejak Oktober 2017 lalu.
"Penting untuk mengetahui siapa yang masuk. Langkah keamanan tambahan ini akan mempersulit oknum yang memanfaatkan program pengungsi kami. Kami akan memastikan pengambilan pendekatan berbasis risiko, untuk melindungi tanah air," kata Nielsen, dikutip BBC, Selasa, 30 Januari 2018.
Kelompok pengungsi di 11 negara yakni Mesir, Iran, Irak, Libya, Mali, Korea Utara, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah dan Yaman mengatakan telah merasakan dampak dari larangan tersebut. Selama tiga tahun terakhir, lebih dari 40 pengungsi yang masuk ke AS berasal dari 11 negara ini.
Ketika larangan tersebut diberlakukan pada Oktober lalu, jumlah pengungsi berkurang separuh menjadi 45 ribu pada tahun 2018 dan hanya 23 orang pengungsi dari 11 negara tersebut diperbolehkan memasuki AS sejak Oktober 2017.