Anehnya Penyidik Pembunuhan Kim Jong-nam, Apa-apa Lupa
- REUTERS/Lai Seng Sin
VIVA – Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, bertemu dengan seorang warga negara Amerika Serikat di sebuah hotel di Malaysia beberapa hari sebelum dia tewas dibunuh di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017 lalu.
Penyidik utama Kepolisian Malaysia Wan Azirul Nizam mengatakan, Kim tiba di Malaysia pada 6 Februari 2017 sebelum melakukan perjalanan dua hari setelahnya ke Pulau Langkawi, tempat wisata di lepas pantai barat Malaysia.
Namun, Wan tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai informasi tersebut. Ia mengatakan tak dapat mengingat nama hotel tempat Kim tinggal dan tidak tahu nama pria Amerika yang ditemui Kim pada tanggal 9 Februari itu.
"Sampai hari ini, identitas orang yang dirujuk belum diketahui," kata Wan, dikutip Channel News Asia, Selasa, 30 Januari 2018.
Gooi Soon Seng, pengacara WNI Siti Aisyah yang dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam telah menanyakan kepada Wan Azirul soal laporan di bulan mei 2017 bahwa Kim telah bertemu dengan seorang intelijen AS di Langkawi.
Laporan tersebut menyampaikan, Kim diyakini telah memberikan sejumlah besar data kepada agen tersebut berdasarkan bukti analisis forensik Malaysia terhadap komputer jinjing yang ditemukan di ransel Kim Jong Nam setelah kematiannya.
Wan Azirul mengonfirmasi laptop tersebut telah dikirim ke laboratorium forensik di Kuala Lumpur. Diketahui bahwa laptop itu telah digunakan pada 9 Februari 2018. Laporan forensik juga menunjukkan beberapa data telah diakses dari USB yang dimasukkan ke laptop pada hari yang sama.
Namun, Wan Azirul mengatakan tak yakin jikalau Kim telah memberikan data di Langkawi atau jikalau pertemuan tersebut terkait dengan pembunuhan di bandara Kuala Lumpur. Gooi lalu menuduh Wan Azirul sengaja mengelak.
"Ayolah, Anda hilang ingatan? Anda mengatakan telah menyelidiki tapi Anda sudah lupa semuanya? Hotel mana? Untuk apa penyelidikan itu jika tidak terkait dengan kasus ini," ujar Gooi.
Seperti diketahui dua wanita yakni Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam didakwa melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam. Jaksa mengatakan mereka mengoleskan racun VX mematikan ke wajah Kim pada 13 Februari 2017 lalu yang berujung kematian. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman mati.