Siap-siap, Tahun Depan Vape Kena Cukai
- REUTERS/Victor Ruiz Garcia
VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengenakan tarif cukai rokok elektrik sebesar 57 persen. Aturan yang rencananya akan diberlakukan pada 1 Juli 2018 itu berlaku, baik untuk jenis vape maupun e-sigaret.
Ekonom PT Bank Permata Josua Pardede menilai, rencana untuk mengenakan cukai terhadap rokok elektrik tidak akan terlalu memberikan pengaruh terhadap pergerakan inflasi. Dampak yang jauh lebih terasa adalah kenaikan tarif cukai hasil tembakau.
“Karena vape ini sebenarnya pasarnya masih relatif terbatas, dan hanya di konsumsi generasi milenial. Kalau rokok ini ada orang tua,” kata Josua saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jumat 3 November 2017.
Laju inflasi tahun depan pun diperkirakan akan tetap terjaga sesuai dengan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018 sebesar 3,5 persen. Meski demikian, masih ada beberapa hal yang perlu diwaspadai pemerintah, agar laju inflasi tetap terkendali.
“Misalnya, seperti harga bahan bakar minyak. Tapi overall masih berada di kisaran tiga sampai empat persen, dengan titik tengah 3,5 persen tahun depan,” katanya.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, likuid yang kerap digunakan dianggap masih mengandung tembakau. Hal tersebut menjadi alasan otoritas bea dan cukai berencana mengenakan tarif cukai rokok elektrik tahun depan.
“Ini objek dari UU cukai yang konsumsinya masih harus ada pembatasan,” kata Heru, Jumat 3 November 2017.
Selain mengenakan tarif cukai, Ditjen Bea dan Cukai pun akan memberlakukan bea masuk bagi komponen rokok elektrik yang berasal dari luar negeri. Apakah yang akan dikenakan itu alat penghisap, maupun komponen-komponen yang di dalamnya. (mus)