JK Minta Divestasi Freeport Sesuai Peraturan Pemerintah

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA.co.id – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla meminta divestasi, atau pelepasan saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen yang telah disepakati Freeport dan pemerintah, terus dilakukan sesuai ketentuan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Linde Umumkan Mulai Pasok Gas Indusri ke Smelter Freeport Indonesia

Pasal 97 dalam PP itu sendiri mengatur penawaran divestasi dilakukan secara berurutan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.

JK menyampaikan, pelaksanaan tahapan divestasi yang akan segera dilakukan usai kesepakatan dicapai di Kementerian ESDM siang tadi, harus dilakukan sesuai ketentuan itu.

Selamatkan Devisa Ratusan Triliun, Freeport dan Antam Teken MoU Jual-Beli Emas 30 Ton Per Tahun

"Di PP itu ada urut-urutannya. Pertama pemerintah, termasuk BUMN, kemudian ada daerah, ada susunannya. Tapi memang (penerima penawaran) pemerintah pusat dulu," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.

Lebih lanjut, JK menyambut baik tercapainya kesepakatan antara Freeport dan pemerintah. JK menyampaikan bahwa Freeport memang harus senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dalam melaksanakan operasi mereka di Indonesia.

Ungkap Penambahan 10 Persen Saham RI di Freeport Berpotensi Gratis, Bahlil: Hasil Lobi

"Setiap renegosiasi tujuannya selesai," ujar JK.

MIND ID mengakselerasi program hilirisasi. (ilustrasi)

Jadi Tulang Punggung Hilirisasi, Simak Rincian Kinerja Keuangan Grup MIND ID di Kuartal III-2024

BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID Group konsisten mencatatkan kinerja keuangan yang positif di kuartal III-2024.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024