Respons Ditjen Pajak soal Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo secara resmi dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafel Alun dijatuhi hukuman 14 tahun penjara atas tindak kejahatannya itu.

Wakil Ketua DPRD Toba Ditahan Jaksa Atas Dugaan Perkara Pajak

Merespons vonis yang dijatuhkan terhadap Rafel, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang berlangsung.

"Rafael Alun sudah divonis, kami sangat menghargai proses hukum yang sudah berlangsung. Apapun putusan hakim itu didasarkan data dan bukti yang ada," ujar Dwi dalam dalam Media Briefing di Kantor DJP, Jakarta Senin, 8 Januari 2024.

Amanah UU, Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dwi menegaskan, dengan adanya kejadian itu pihaknya berkomitmen menjaga nilai-nilai yang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) termasuk di DJP.

Jelang Lengser, Presiden AS Biden Ampuni Putranya Hunter di Kasus Senjata Api dan Pajak

"Insya Allah DJP akan tetap terus menjaga nilai-nilai Kementerian Keuangan termasuk DJP, dan kami tetap konsisten untuk terus menjaga integritas kami. Dan siapapun tanpa pandang bulu yang memang melanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia secara resmi telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi itu.

"Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin 8 Januari 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun selama 14 tahun penjara," lanjutnya.

Hakim menjatuhi Rafael dinilai melanggar dalam gratifikasinya dan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya