Jokowi Terbitkan Aturan Baru Pajak Gaji Pekerja, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Presiden Jokowi
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai penghitungan pajak gaji pekerja. Aturan ini sudah ditandatangani Jokowi pada 27 Desember 2023 dan akan berlaku di 1 Januari 2024.

Nasib tak Ada yang Tahu, Jenderal TNI Agus Subiyanto Dulu Ditolak Jadi Satpam

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Melalui aturan ini, tarif pemotongan pajak terdiri atas tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian. Tarif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak, yang sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.

Hasto jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Seluruh Proses Hukum yang Ada

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Freepik

Untuk tarif efektif bulanan terbagi dalam beberapa kategori, berikut di antaranya:  

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

- Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak. Pertama tidak kawin tanpa tanggungan. Kedua tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu, serta kawin tanpa tanggungan.

- Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak. Pertama tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang. Kedua tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang, ketiga kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang. Keempat kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang.

- Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan tidak kena pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang.

Tarif Efektif Beberapa Kategori

A. Tarif Efektif Bulanan Kategori A
1. Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif pajak 0 persen atau tidak dikenakan pajak
2. Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai Rp 5,65 juta dikenakan pajak 0,25 persen
3. Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai Rp 5,95 juta dikenakan pajak 0,5 persen
4. Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai Rp 6,3 juta dikenakan pajak 0,75 persen
5. Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai Rp 6,75 juta dikenakan pajak 1 persen
6. Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai Rp 7,5 juta dikenakan pajak 1,25 persen
7. Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai Rp 8,55 juta dikenakan pajak 1,5 persen
8. Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai Rp 9,65 juta dikenakan pajak 1,75 persen
9. Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta dikenakan pajak 2 persen
10. Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai Rp 10,35 juta dikenakan pajak 2,25 persen
11. Penghasilan di atas Rp 10,7 juta sampai Rp 11,05 juta dikenakan pajak 3 persen
12. Penghasilan di atas Rp 11,05 sampai Rp 11,06 juta dikenakan pajak 3,5 persen
13. Penghasilan di atas Rp 11,6 sampai Rp 12,5 juta dikenakan pajak 4 persen

B. Tarif Efektif Bulanan Kategori B
1. Penghasilan sampai Rp 6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0 persen
2. Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai Rp 6,5 juta dikenakan 0,25 persen
3. Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai Rp 6,85 juta dikenakan pajak Rp 0,5 persen
4. Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai Rp 7,3 juta dikenakan pajak 0,75 persen
5. Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai Rp 9,2 juta dikenakan pajak 1 persen
6. Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai Rp 10,75 juta dikenakan 1,5 persen

C. Tarif Efektif Bulanan Kategori C
1. Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0 persen
2. Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai Rp 6,95 juta dikenakan 0,25 persen
3. Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5 persen
4. Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta dikenakan pajak 0,75 persen
5. Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta dikenakan pajak 1 persen
6. Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta dikenakan 1,25 persen
7. Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta dikenakan 1,5 persen

D. Tarif Efektif Harian
1. Penghasilan dengan Rp 450 ribu per hari tidak dikenakan pajak alias 0 persen
2. Penghasilan di atas Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta sehari dikenakan pajak 0,5 persen.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Coretax Berlaku 2025, Wajib Pajak Sudah Bisa Log In

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax kini memasuki tahap praimplementasi.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024