OJK Larang Debt Collector Tagih Pinjol di Atas Jam 8 Malam

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi waktu penagihan utang P2P Lending alias pinjaman online (pinjol) oleh tenaga penagih seperti debt collector. Penagih, hanya boleh melakukan penagihan maksimal pukul 8 malam. 

Ketua OJK Ungkap Strategi Sektor Jasa Keuangan Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 tetntang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman mengatakan, dalam hal penagihan yang dilakukan langsung oleh penyelenggara maupun oleh pihak lain yang ditunjuk, penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika. 

Digital Trust Global Alami Tren Penurunan, Begini Strategi OJK Jaga Optimisme di RI

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

"Etika penagihan itu antara lain penagihan tidak diperkenankan pakai ancaman, mengintimidasi dan merendahkan SARA suku agama ras dan antar golongan, serta dilakukan pada jam tertentu," kata Agusman di Hotel Four Season, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. 

OJK Sebut Ada 7 Juta Data Milik Ratusan Instansi RI Bocor di Dark Web

Dia menegaskan, lewat aturan ini penagih pinjol juga tidak boleh melakukan penagihan hingga pukul 8 malam. "Ada jam-jamnya, tidak 24 jam. Jadi kita batasi maksimum sampai jam 8 malam," ujarnya. 

Agusman meminta, kepada penyelenggara untuk bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dalam rangka penagihan

"Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan tadi. Jadi kalau ada penagihan melibatkan misalkan selama ini terjadi ada, mohon maaf sampai ada masyarakat kita sampai bunuh diri dalam pemberitaan, ini jangan sampai yang seperti itu terjadi lagi," katanya.

Ilustrasi pinjaman online

Cara Cek Pinjaman Online Legal Lewat Ponsel, Jangan Sampai Kena Jebakan Pinjol Ilegal!

Berikut ini cara cek pinjaman online (pinjol) legal atau ilegal hanya lewat ponsel. Yuk simak tutorialnya!

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024