Tanah Ulayat Milik 4 Suku di Sumatera Barat Kini Terbebas dari Praktik Mafia
- Dokumentasi Kementerian ATR.
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyerahkan sertifikat kepada para ninik mamak yang tergabung dalam Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) di Sumatra Barat.
Hadi menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, yang dijadikan sebagai pilot project oleh Kementerian ATR/BPN.
"Peristiwa ini adalah peristiwa yang istimewa, karena pertama kali negara memberikan sertipikat HPL kepada tanah ulayat masyarakat hukum adat," kata Hadi dalam keterangannya, Selasa, 10 Oktober 2023.
Sertifikat yang diserahkan berupa tiga Sertifikat HPL atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungayang, yang di dalamnya terdiri dari empat suku. Yakni Suku Chaniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing, dengan penggunaan untuk lahan pertanian seluas 107.714 m2.
Hadi menjelaskan, penyerahan Sertifikat HPL ini bertujuan untuk melindungi eksistensi dan menjaga kepemilikan tanah masyarakat hukum adat. Dia menegaskan, Negara melindungi dan memberikan jaminan hak atas tanah masyarakat hukum adat, dan melindungi kelestarian tanah ulayat.
"Sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang bisa bermain-main di atas tanah ulayat," ujar Hadi.
Selain itu, Sertifikat HPL ini diyakini bisa membangkitkan perekonomian masyarakat setempat, yang bisa terwujud dengan skema penerbitan hak berjangka seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL atas izin masyarakat adat pemilik sertipikat.
"Masyarakat bisa menerima manfaat ekonomi apabila di atasnya ada HGU/HGB, nanti setelah hak berjangkanya habis, tanah itu kembali ke masyarakat adat," kata Hadi.
Dia berharap, dengan diserahkannya sertifikat di Nagari Sungayang ini, hal itu dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat hukum adat lainnya di Sumatra Barat.
"Sehingga tanah yang ada di Provinsi Sumatra Barat bisa terdaftar seluruhnya," ujarnya.