RI-Inggris Teken Kerja Sama Terapkan Implementasi Nilai Karbon
- M Yudha P / VIVA.co.id
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menandatangani kerja sama implementasi nilai karbon (carbon pricing) bersama Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor-Leste, HE Mr Owen Jenkins CMG.
Dia mengatakan, dalam rangka menekan emisi karbon secara global, penandatanganan kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang terjalin sejak forum G20 di Bali 2022 lalu.
"Langkah konkrit kita buka carbon pricing, carbon market Indonesia, yang nilai perdagangannya bisa US$1-US$15 miliar per tahun, jadi ini angka yang sangat besar," kata Luhut di Menara Danareksa, Jakarta, Senin, 24 Juli 2023.
"Pre-launching akan dilakukan bulan depan, dan launching lengkapnya akan dilakukan bulan September 2023," ujarnya.
Luhut menekankan, komitmen para negara di dunia usai COP26 di Glasgow beberapa waktu lalu, perlu diperkuat. Terutama dalam konteks menjaga kenaikan suhu bumi di kisaran 1,5 derajat celcius, dengan upaya pencegahan krisis iklim.
Dia mengatakan, saat ini sudah banyak alat dan strategi yang digunakan untuk memitigasi perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca, termasuk penetapan harga karbon.
"Negara-negara banyak yang telah mengadopsi dan menerapkan alat untuk mendorong transisi menuju praktik yang lebih berkelanjutan dan rendah karbon," kata Luhut.
Karenanya, lanjut Luhut, kerja sama antarnegara seperti misalnya RI dengan Inggris ini sangat diperlukan, guna mencapai target ambisius dalam hal mengurangi dampak emisi karbon.
"Indonesia dan Inggris menyadari pentingnya kemitraan untuk mengatasi tantangan global terkait perubahan iklim, dan sepakat untuk menandatangani MoU on UK Partnering for Accelerated Climate Transition atau kami menyebutnya UK-PACT dalam side event G20 Bali tahun lalu," ujarnya.
Diketahui, pemerintah Indonesia telah memulai landasan penetapan harga karbon, dengan memberlakukan Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon. Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Sub Bidang Pembangkit Listrik.
Selain itu, ada pula instrumen pelengkap lain seperti misalnya Peta Jalan Penetapan Harga Karbon Sektoral, regulasi Pertukaran Karbon, regulasi Perdagangan Karbon Internasional, dan Inventarisasi Pengurangan Emisi GRK Online.