Soal Rencana PNS Part Time, Menpan RB: Bisa Dapat Pensiun
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, buka-bukaan soal rencana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau PNS part time. Pemerintah dalam hal ini juga akan memberikan pensiun bagi PNS part time.
Ketentuan itu akan dimuat dalam draf RUU ASN yang saat ini tengah dibahas. Anas mengatakan, adanya PNS part time ini untuk menghindari adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang Dalam hal ini, Anas mencontohkan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK part time, salah satunya cleaning service.
"Kaya cleaning service kan enggak harus cek lokasi pagi sampai sore. Sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan. Tetapi yang paling penting di dalam UU ini DPR bersama Pemerintah sepakat mengamankan dulu yang 2,4 juta (dari PHK)," kata Anas di kompleks DPR dikutip Jumat, 14 Juli 2023.
Anas menuturkan, hingga saat ini belum dilakukan pembahasan mengenai gaji yang akan diterima PPPK part time. Namun, dipastikan para pekerja itu akan menerima pensiunan.
"Kita bahas bagaimana temen-temen honorer non ASN ke depan juga bisa dapat pensiun, ini yang paling penting. Sehingga dengan begitu mereka yang sudah bekerja akan mendapatkan pensiun, Itu salah satu poin yang juga dibahas dalam UU," ujarnya.
Anas melanjutkan, adanya RUU ASN ini juga akan menjamin kepastian honorer untuk bisa dapat bekerja sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Oleh karena itu sambil menunggu UU, dalam waktu dekat kita akan kirim surat kepada PPPK di seluruh Indonesia , kepada kepala daerah untuk segera menganggarkan. Karena kan sudah mulai pembahasan anggaran di tahun 2024," imbuhnya.