Minat Masyarakat Beli Motor Listrik Masih Rendah Meski Disubsidi, Moeldoko Bakal Lakukan Evaluasi

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko
Sumber :
  • Yudhi/VIVA

Jakarta – Minat masyarakat terhadap pembelian motor listrik disebut masih sangat rendah. Berdasarkan data Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) per 21 Juni 2023, terdapat sisa bagi 199.196 unit kuota motor listrik yang masih bisa mendapatkan subsidi Rp 7 juta, dari kuota keseluruhannya yang mencapai 200.000 unit.

Banyaknya Merek Pendatang Baru Bikin Harga Mobil Listrik Turun

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, dia pun tak membantah hal tersebut. Dia memastikan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengkajian dan evaluasi, terhadap persyaratan pemberian subsidi bagi konsumen motor listrik tersebut.

"Untuk melihat apakah dengan adanya sejumlah persyaratan, hal itu yang menjadi hambatan," kata Moeldoko usai menghadiri acara diskusi 'Elektrifikasi Agrikultur' di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023.

Terpopuler: Keluhan Pengguna Esemka Bima, Dispensasi SIM Mati

VIVA Otomotif: Ketua Umum Periklindo, Moeldoko di konferensi pers PEVS 2023.

Photo :
  • Dok: Dyandra Promosindo

Selain itu, Moeldoko mengaku akan menggencarkan upaya sosialisasi terkait adanya subsidi bagi pembelian motor listrik tersebut.

Pabrik Bahan Baterai Mobil Listrik Neo Energy Dibangun, Airlangga Pede Dongkrak Ekonomi Morowali

"Karena mungkin sebagian masyarakat belum tahu kebijakan ini. Tapi yang jelas daya serapnya memang masih rendah," ujarnya.

Moeldoko yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) itu menambahkan, pemerintah akan kembali melakukan rapat guna membahas perkembangan dari syarat pemberian subsidi motor listrik tersebut.

Pekan Depan, Moeldoko Akan Bertemu Luhut

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Pada pekan depan, Dia mengaku akan melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, guna membahas lebih lanjut soal pemberian subsidi bagi pembelian motor listrik.

"Jadi apabila nanti pemerintah mengambil langkah dengan pengertian bahwa subsidi dan persyaratan (untuk mendapatkan subsidi) itu tidak menarik, maka kita akan mengubah itu dan meniadakannya," ujarnya.

Diketahui, persyaratan pembelian motor listrik termaktub dalam beleid Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Bantuan pemerintah berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik, diberikan bagi pembelian motor listrik yang unitnya memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen dengan total kuota mencapai 200.000 unit.

Subsidi motor listrik itu sendiri juga ditujukan bagi masyarakat, yang termasuk dalam kategori penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya