Sah! Harga Rumah Subsidi Naik, Simak Rinciannya

Foto udara pembangunan rumah bersubsidi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta –  Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menetapkan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024.

Harga Asli Elpiji 3 Kg Rp 50.000 Per Tabung, Subsidi Pemerintah Capai Rp 80 Triliun

Dengan ditandatangani Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, pada 23 Juni 2023 lalu, aturan tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna berharap, penyesuaian harga jual rumah bersubsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), bisa dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri PUPR tersebut.

Viral! Wanita Ini Iseng Mampir ke Rumah Jokowi di Solo, Kaget yang Buka Ternyata...

Foto udara pembangunan rumah bersubsidi.

Photo :
  • Muhammad Solihin

"Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah," kata Herry TZ dalam keterangannya, Selasa, 4 Juli 2023.

Daftar Harga Pangan Hari Ini 31 Desember 2024: Bawang hingga Cabai Naik

Kepmen PUPR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023, tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Kenaikan harga jual rumah umum tapak telah mempertimbangkan adanya aspek kenaikan harga bahan bangunan dan lahan, serta keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah.

Herry memastikan, aturan ini diterbitkan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), dalam upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah. Kemudian untuk meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) bagi MBR, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability), dan menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan (sustainability).

"Juga sebagai upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan, agar tetap memenuhi standar rumah layak huni," ujarnya.

Diketahui, dalam beleid tersebut batasan harga jual rumah tapak subsidi tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai), untuk tahun 2023 yakni sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.

Kemudian untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu), pada tahun 2023 sebesar Rp 177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 182 juta. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas), yakni sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.

Ilustrasi rumah subsidi (Foto/Antara)

Photo :
  • vstory

Lalu untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu, untuk tahun 2023 sebesar Rp 181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.

Sementara wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya