Tukin di Kementerian ESDM Dikorupsi, Ini Respons Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal korupsi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Para tersangka memanipulasi dana hingga Rp 27 miliar.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Bendahara negara ini mengatakan, untuk pengawasan tukin ada di bawah masing-masing Kementerian Lembaga (K/L). Menurutnya, K/L harus memastikan data yang akurat mengenai jumlah pegawai dan golongan.

"K/L yang menjaga tata kelolanya tentu berdasarkan tadi, data yang akurat mengenai jumlah pegawai dan kelompok atau golongan mereka dan berapa tukin mereka. Itu tanggung jawab dari K/L untuk jaga tata kelolanya," kata Sri Mulyani di kompleks DPR, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Gedung Kementerian ESDM

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus pemotongan dana Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Para tersangka itu pun langsung ditahan KPK.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Kepala KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa para tersangka melakukan korupsi Tukin di Kementerian ESDM dengan memanipulasi dana hingga Rp 27 Miliar. Kemudian, dana Tukin itu direalisasikan hingga kisaran Rp 221 miliar selama tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Selama periode tersebut, para Pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni tersangka LFS dan kawan-kawan 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar Firli.

Tersangka pun melakukan proses pengajuan anggaran Tukin pegawai dengan tidak menyertai data dan dokumen pendukung. Mereka juga melakukan manipulasi lain.

"Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi," kata dia.

Walhasil, dari tukin yang harusnya dibayarkan sebesar sekitar Rp 1,3 miliar, menjadi dibayarkan sebesar sekitar Rp 29 miliar. Hingga akhirnya ada kelebihan bayar sebesar Rp 27 miliar.

"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun, pada faktanya, yang dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373. Akibat perbuatan tersebut oleh para tersangka telah terjadi selisih atau kelebihan sebesar Rp 27.603.277.720. Dan ini menimbulkan kerugian negara," ucap Firli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya