Fakta-fakta Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 M ke Pemerintah hingga Respons Sri Mulyani
- Tangkapan layar
Jakarta – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Disebutkan pemerintah memiliki utang dengan perusahaannya yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada TBK (CMNP) yang belum dibayar sejak 1998.
Jusuf bercerita, awalnya dia memiliki deposito yang tersimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA). Sebagaimana diketahui, pada 1998 perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangkrutan, sehingga saat itu hadir Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang memberikan dukungan kepada perbankan.
"Jadi saya kan punya deposito waktu itu ada bank di likuidasi semua, dan semua deposito dijamin Pemerintah. Terus seolah-olah deposito kami enggak dibayarkan, Citra Marga (CMNP), karena pemegang sahamnya ada berafiliasi dengan Bank YAMA," kata Jusuf saat dihubungi VIVA Bisnis, Rabu, 7 Juni 2023.
Jusuf mengatakan, pada 2012 dirinya pun menggugat Pemerintah ke pengadilan. Hasilnya, CMNP menang dan Pemerintah harus membayar utang kepada perusahaannya sebesar Rp 400 miliar. “Sudah dimenangkan Mahkamah Agung sudah sampai Rp 400 miliar tuh jadi harus dibayarkan kewajiban bunga tiap bulan," ujarnya.
Berikut fakta utang negara ke Jusuf Hamka capai Rp800 miliar belum dibayar dari 1998.
1. Pemerintah minta diskon
Atas hal itu, Jusuf Hamka mengaku ia dipanggil oleh Biro Hukum Kementerian Keuangan. Saat itu, pemerintah meminta diskon atas utang Rp400 miliar tersebut.
“Kami di panggil sama Kepala Biro Hukumnya Pak Indra Surya. (Kata dia) ‘yaudah Pemerintah akan bayar dalam dua minggu tapi minta diskon’, dari Rp 400 miliar, akhirnya jatuh Rp 170 miliar tahun 2015 atau 2016," jelasnya.
2. Belum dibayar selama 8 tahun.
Mendapat tawaran demikian, Jusuf Hamka pun akhirnya setuju. Saat itu dia dan Kemenkeu menandatangani berita acara atas pembayaran yang disepakati menjadi Rp170 miliar. Namun, hingga 2023 atau 8 tahun berlalu utang itu tak kunjung dibayar.
"Sampai 8 tahun nggak dibayar, diem-diem aja di PHP-in doang. Kalau dihitung sekarang tanpa ada diskon Rp 800 miliar," tegasnya.
3. Selalu diabaikan
Jusuf mengaku sudah beberapa kali mengirimkan surat ke Kemenkeu, namun surat tersebut selalu diabaikan. Bahkan, dia juga sudah menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Jusuf, saat ini dirinya hanya tinggal menunggu saja bila Pemerintah mau membayar utang kepada perusahaannya. "Menunggu aja, udah ngadu ke kiri kanan. Sudah ke Pak Luhut (Menko Marves), ke Pak Airlangga (Menko Perekonomian), sudah ke Bu Menteri (Sri Mulyani), tinggal tuhan aja kali yang belum saya ngadu," ujarnya.
Caption : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
4. Klarifikasi Kemenkeu
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan secara rinci asal mula utang antara Kemeterian Keuangan dengan CMNP. Menurutnya, pembayaran yang dituntut Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT CMNP, yang ditempatkan di Bank Yama sebagai salah satu bank collapse pada saat krisis tahun 1998.
Selain itu, dia juga membantah total utang pemerintah ke Jusuf Hamka mencapai Rp 800 miliar. Ia mengatakan, total utang tersebut hanya sebesar Rp 179,4 miliar.
5. Rincian utang versi Kemenkeu
Prasto merincikan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015, terdapat pokok deposito sebesar Rp 78.843.577.534,20 ditambah giro sebesar Rp 76.089.246,80. Kemudian, jumlahnya masih ditambah lagi dengan nominal Rp 100.543.655.478,82, yang merupakan bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yang dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp 309.365.093.781,00.
"Menjadi total Rp 179.463.322.259,82," kata Prastowo saat dihubungi VIVA Bisnis, Kamis, 8 Juni 2023.
6. Kata Sri Mulyani soal utang negara ke Jusuf Hamka
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal Pemerintah yang tak kunjung membayar utang Jusuf Hamka hingga ratusan miliar. Dia mengaku belum melihat dan mempelajari soal utang tersebut.
"Saya belum lihat dan belum pelajari," kata Sri Mulyani usai melakukan Rapat Kerja Komisi XI DPR RI Kamis, 8 Juni 2023.