Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan

ilustrasi rokok
Sumber :
  • pixabay/tel15202

VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana  melarang penjualan rokok batangan. Larangan itu tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Sarapan Bareng Paslon Luthfi-Yasin dan Raffi Ahmad, Jokowi Ngaku Tak Diundang Kampanye di Solo

"Pelarangan penjualan rokok batangan," bunyi lampiran Keppres Nomor 25 Tahun 2022 dikutip Senin, 26 Desember 2022.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan, dalam materi muatan itu juga berisi perubahan pengaturan lainnya. Seperti penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Sarapan Bareng Ahmad Luthfi, Jokowi: Calon Pemimpin Harus Mampu Yakinkan Rakyat

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Istana Merdeka.

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Kemudian ketentuan rokok elektronik. Dan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Meriahnya Masyarakat Sambut Pawai yang Diikuti Jokowi dan Ahmad Luthfi - Taj Yasin

"Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi," tulis Keppres itu.

Selanjutnya, juga perubahan pengaturan mengenai penegakan dan penindakan, serta media teknologi informasi dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Adapun Keppres 25/2022 ini digagas oleh Kementerian Kesehatan. Di mana dasar pembentukan melalui pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

Pasangan calon Ahmad Luthfi - Taj Yasin saat hadiri kampanye akbar di benteng Vasternburg Solo, Minggu (17/11).

Jokowi Hadiri Kampanye Akbar Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Grobogan dan Blora

Pasangan calon nomor urut 2 Pilgub Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin menggelar kampanye akbar di Benteng Vasternburg, Solo pada Minggu, 17 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024