Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan

ilustrasi rokok
Sumber :
  • pixabay/tel15202

VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana  melarang penjualan rokok batangan. Larangan itu tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Projo Bantah Isu Jokowi Bertemu Sultan HB X buat Jadi Mediator Pertemuan dengan Megawati

"Pelarangan penjualan rokok batangan," bunyi lampiran Keppres Nomor 25 Tahun 2022 dikutip Senin, 26 Desember 2022.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan, dalam materi muatan itu juga berisi perubahan pengaturan lainnya. Seperti penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Prabowo Disarankan Kirim Nota Protes ke Pemerintah Belanda terkait Riset OCCRP

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Istana Merdeka.

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Kemudian ketentuan rokok elektronik. Dan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Dukungan Penuh Jokowi Soal Megawati Akan Ketemu Prabowo: Sangat Bagus, Sangat Bagus

"Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi," tulis Keppres itu.

Selanjutnya, juga perubahan pengaturan mengenai penegakan dan penindakan, serta media teknologi informasi dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Adapun Keppres 25/2022 ini digagas oleh Kementerian Kesehatan. Di mana dasar pembentukan melalui pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

Ketua Umum Relawan Projo, Budi Arie Setiadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2025

Respons Projo soal Isu Jokowi-Gibran Gabung Golkar

Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi angkat bicara soal isu Presiden RI ke-7 Joko (Jokowi) dan putra sulungnya Gibran gabung Golkar.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025